Kamis 18 Apr 2019 11:41 WIB

Tuntunan Sebelum Berzakat

Zakat adalah aktivitas yang bertujuan untuk menyucikan harta.

zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Zakat adalah aktivitas yang bertujuan untuk menyucikan harta. Kewajiban ini memiliki dampak sosial yang luar biasa. Untuk kewajiban zakat individu, ada perintah menunaikan zakat fitrah. Tetapi, bagi mereka yang memiliki keleluasaan harta yang telah sampai nishab dan haul, wajib membayar harta ke kayaan mereka. 

Kegiatan berzakat itu akan memiliki muatan nilai lebih bila ditunaikan pada Ramadhan. Saat berzakat, ada sejumlah adab yang pen ting diperhatikan oleh orang-orang yang hen dak berzakat (muzaki). Deretan etika itu akan menyempurnakan perintah zakat dan menambah kualitas zakat. Apa saja etika dan tuntunan yang perlu ditekankan sebelum berzakat? 

Baca Juga

Syekh Abdul Aziz Muhammad As Salman menjelaskan etika-etika itu dan menuangkannya dalam kitab Mawarid Ad Dham’an li Durus Az Zaman. Menurutnya, hal pertama yang harus ditekankan oleh muzaki ialah ketulusan niat. Zakat yang ia tunaikan diperuntukkan untuk mencari keridhaan-Nya, tidak untuk kepentingan duniawi. Ini sebagaimana dijelas kan ayat: “Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. Padahal, tidak ada seseorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. Tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Mahatinggi. (QS al- Lail [92] : 20). 

Sebelum berzakat, hendaknya muzaki memastikan bahwa harta yang dibayarkan tersebut diperoleh dari jalan dan cara yang halal. Status kehalalan itu akan sangat memengaruhi diterima atau tidak zakat yang dibayarkan. Sebuah riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah menegaskan, Allah hanya akan menerima sedekah dari sumber dan cara yang halal. 

 

Menghindari kesalahan perhitungan, muzaki disarankan untuk menghitung kadar zakat yang wajib dibayar dengan cermat. Bila mendapati kesulitan, ia bisa berkonsultasi dengan lembaga-lembaga amil zakat atau ulama yang berkompeten. 

Kecermatan mengalkulasikan akan meng optimalkan jatah harta yang semestinya bagi para penerima zakat. “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.” (QS al-Ma’arij [70]: 24). Poin ini juga perlu didukung dengan kedisiplinan waktu. Bila telah sampai satu tahun dan telah dinyatakan terkena zakat, yang bersangkutan tak boleh lagi menundanunda kewajiban. 

Soal pendistribusian zakat pada mustahik, Syekh Abdul Aziz mengatakan agar meng utamakan keluarga dan kerabat terdekat. Bila terdapat di antara mereka yang dianggap masuk dalam kategori salah satu penerima zakat, Islam menganjurkan agar mereka lebih diprioritaskan. 

Tindakan ini akan mendatangkan kedekatan dan merajut tali silaturahim. Hadis riwayat Thabrani dan Hakim dari Abu Said al-Khudri menegaskan hal itu. Pemberian paling utama ialah yang ditujukan bagi kerabat yang mem butuhkan. 

Batal 

Seorang pakar fikih dari golongan salaf Ibn Al Jizzi dalam kitab Al Qawanin Al Fiqhiyyah, memberikan peringatan agar siapa pun yang ingin berzakat menghindari perkara-perkara yang bisa membatalkan pahala zakat. Apa sajakah tindakan yang bisa mengurangi kualitas zakat? 

Menurut tokoh bermazhab Maliki ini, hal yang bisa menggugurkan pahala zakat, anta ra lain ialah mengungkit-ungkit zakat yang telah diberikan. Motifnya bisa jadi untuk me nyakiti si penerima atau agar khalayak ramai mengetahui kedermaannya. Ini sangat dikecam dan akan merugikan muzaki. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima). (al-Baqarah [2] : 264). 

Ibn Al Jizzi juga meminta agar para muzaki tidak mengumpulkan para mustahik dan membuat kerumunan massa. Menurutnya, selain bisa memicu kericuhan, tindakan seperti ini bisa memunculkan sifat pamer kepada orang lain. Padahal, anjuran yang ditekankan saat membayar zakat ialah dilakukan secara tertutup dan tidak perlu diketahui banyak orang. Sedekah wajib ataupun sunat supaya ditunaikan jauh dari mata manusia ramai karena ini sangat utama.

“Dan jika kamu menyembunyikannya [173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS al-Baqarah [2]: 271). Lebih mudahnya, ia menyarankan agar muzaki membayar zakatnya melalui lembaga-lembaga amil zakat.

Namun, menurut Mazhab Syafii dan Hanbali, bila sedekah itu ialah wajib seperti zakat, boleh menampakkannya di depan orang lain. Dengan catatan, jauh dari sikap pamer. Penampakan zakat tersebut dianggap sebagai salah satu cara untuk menarik minat yang lain untuk berzakat. 

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement