REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu ciri seorang Muslimah memasuki usia baligh adalah dengan mengalami siklus bulanan yang disebut haid atau menstruasi. Haid sendiri merupakan proses biologis yang dialami setiap wanita akibat perubahan fisiologis dalam tubuh, yaitu keluarnya darah dari rahim akibat dari terlepasnya lapisan endometrium rahim.
Dalam Islam, seorang wanita yang sedang mengalami haid dianggap tidak suci. Hal ini disebutkan dalam QS al- Baqarah ayat 222, "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad SAW) tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita (istri) di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orangorang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Selama haid berlangsung, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh seorang Muslimah. Larangan pertama adalah menjalankan shalat. Melaksanakan ibadah ini saat sedang haid hukumnya sangat dilarang. Wa nita yang haid disebut dalam keadaan tidak suci atau kotor. Shalat yang dilarang ini tidak hanya shalat wajib, tapi juga shalat sunah.
Dalam HR Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah berkata kepada istrinya Aisyah, "Apabila haid datang, tinggalkanlah shalat." Semen tara itu, dari HR Abu Daud dan An- Nasai yang disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim disebutkan, dari Aisyah ra berkata, "Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, 'Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhulah dan lakukan shalat.'"