REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini menyiapkan rancangan keputusan menteri agama (KMA) tentang pengangkatan rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Hal itu menyusul penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Maret lalu.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, ada beberapa prosedur yang mesti dilakukan. Demikian laporannya tentang perkembangan pendirian UIII kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta.
"Berdasarkan statuta tersebut, untuk pertama kali rektor diusulkan oleh menteri dan diangkat oleh presiden,” ujar Kamaruddin Amin dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/4).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Diktis Arskal Salim, Kepala Biro Umum Syafrizal, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag Afrizal Zein.
Menurut Kamaruddin, keberadaan tim penjaringan telah terdapat pada rancangan KMA. Rancangan beleid itu diprediksi selesai pada pekan ketiga April 2019. Usai penerbitan KMA, diharapkan proses selanjutnya bisa langsung dilakukan sehingga dalam dua bulan ke depan rektor UIII sudah dapat ditetapkan.
Dia juga menambahkan, seusai penetapan rektor maka proses akan dilanjutkan dengan penunjukan majelis wali amanah (MWA) dan pembentukan organisasi dan tata kerja. Dari sisi kelembagaannya, nanti rektor yang akan menunjuk MWA dan membentuk struktur UIII.
Pada kesempatan yang sama, Kamaruddin juga menyampaikan perkembangan pembangunan serta kurikulum bagi universitas yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2020 mendatang.
"Dari sisi pembangunan kampus, tiga paket ini sudah berjalan. Ada sedikit kendala-kendala teknis di lapangan yang terutama bersinggungan dengan masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Kamaruddin mengaku telah memiliki beberapa rumusan agar pembangunan kampus dapat berjalan sesuai rencana. Meskipun ada kemungkinan untuk sedikit mundur dari target, hal tersebut tidak memengaruhi proses secara signifikan.
Mengenai penyiapan kurikulum UIII pun tidak terlepas dari perhatian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Menurut dia, kurikulum studi Islam yang dimiliki UIII telah rampung lebih dari 90 persen dan sekarang tinggal tahap finalisasi. Tahun 2020 diperkirakan kampus tersebut sudah mulai bisa menerima mahasiswa baru.
“Sekarang dosennya pun sedang diidentifikasi. Nanti dosennya dari dalam dan luar negeri. Itu sedang didiskusikan terus-menerus oleh Satgas UIII,” ucap Kamaruddin.
Menanggapi hal tersebut, Menag meminta dalam KMA yang disusun, selain memuat prosedur penetapan rektor juga tercantum kualifikasi rektor yang akan memimpin UIII. Menag berharap ada tim penjaringan yang dapat menemukan calon rektor yang tidak sekadar memiliki kualitas internasional, tetapi juga mereka yang memiliki reputasi yang baik di tingkat nasional.
“UIII ini harus dipimpin oleh orang yang betul-betul qualified,” ujar Menag.