Jumat 12 Apr 2019 07:29 WIB

NTB akan Sosialisasikan UMKM Wajib Bersertifikasi Halal

Sosialisasi akan dilakukan di acara rutin di balai pelatihan kerja

Rep: Umi Nur Fadillah/ Red: Agung Sasongko
Halal
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menggelar sosialisasi khusus realisasi UMKM wajib bersertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019. Hal itu merupakan amanah UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Untuk amanah 17 Oktober, kita akan sosialisasi khusus. Karena kan kita sering ketemu dalam wadah binaan,” kata Kepala Dinasi Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Lalu Saswadi kepada Republika, Kamis (11/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan sosialisasi khusus akan dilakukan dalam acara rutin di balai pelatihan kerja UKM setiap Sabtu. Kegiatan tersebut juga meliputi wadah untuk memasarkan produk UKM di level lokal.

Lalu menyatakan Dinas Koperasi dan UMKM selalu mendorong pelaku UKM tampil di depan umum. “Itu sarana, kita sampaikan pentingnya label halal untuk IPRT (pangan industri rumah tangga),” ujar dia.

Dorongan untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk industri makanan juga digaungkan Dinas Perindustrian Provinsi NTB dan Dinas Perdagangan Provinsi NTB. Bahkan, beberapa pelaku UKM juga melakukan sertifikasi mandiri.

Lalu beranggapan, keterbatasan SDM di Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menyertifikasi halal menjadi kendala tersendiri. Sebab, sertifikasi halal tidak hanya tentang dokumentasi, tetapi juga pengecekan di lapangan.

Lalu mengatakan dorongan mendaftarkan sertifikasi halal diutamakan pada produk IPRT yang sedah memiliki kemasan. Produk bersertifikasi halal juga lebih mudah masuk waralaba di NTB. Saat ini, sebanyak 160 IPRT sudah mengantongi sertifikasi halal.

“Makanya yang mengarah ke kemasan, supaya bisa masuk kertel modern, makanya syarat label halal kan wajib dimikili,” ujar Lalu.

Dia tidak menampik, anggaran menjadi salah satu kendala pelaku IPRT mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal. Menurut dia, perlu bantuan dan dorongan baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengaku terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), karena semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019.

"Selama ini sifatnya masih suka rela. Tapi Undang-undang jaminan produk halal menegaskan per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," kata Kepala BPJPH Kemenag, Prof Sukoso.

Sukoso mengatakan, selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela. Tetapi kalau dengan menggunakan Undang-undang Jaminan Produk Halal per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement