Jumat 05 Apr 2019 13:53 WIB

Para Sarjana Hukum Muslim: PBB Jangan Intervensi Brunei

Intervensi PBB atas Brunei menyalahi aturan internasional.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi  LGBT
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para sarjana hukum Muslim yang tergabung dalam Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (BHP Kshumi) mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghormati kedaulatan hukum di Negara Brunei.

Desakan ini menyusul upaya PBB yang gerah dengan langkah Pemerintah Brunei yang menerapkan hukum rajam hingga mati terhadap warga lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT). 

Baca Juga

Ketua Eksekutif Nasional BHP Kshumi, Chandra Purna Irawan, mengatakan setiap negara memiliki kedaulatan negara (sovereignty), hak menentukan nasib sendiri (self determination), integritas teritorial (territorial integrity), dan kemerdekaan politik (political independence). Setiap negara di dunia termasuk lembaga internasional wajib menghormati hal tersebut dan dilarang intervensi. 

Dia menjelaskan, dalam hukum internasional tidak ada norma yang menyatakan bahwa penerapan pidana mati dalam sebuah negara bertentangan dengan hukum internasional dan HAM. 

“Hukum internasional mengakui dan menghormati penerapan pidana mati dalam sebuah negara," kata Chandra melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (5/4). 

Dia menerangkan, Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan  Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III). Secara tegas dinyatakan hak dan kebebasan setiap individu dalam pelaksanaannya harus tunduk dan patuh kepada pembatasan yang ditetapkan UU atau hukum positif sebuah negara. 

Pasal 29 Ayat 2 Deklarasi Universal HAM menyatakan, dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Serta untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

"(Saya) memberikan dukungan kepada negara Brunei untuk tetap menjaga kedaulatan hukum di negara ya,” tutur dia. 

Chandra menyerukan Dewan HAM PBB sebagai organisasi internasional tidak memaksa Brunei untuk mengubah aturan hukum secara langsung, mengedepankan prinsip non-intervention adalah hal yang utama dalam hukum internasional dan hubungan antarnegara. 

Sebelumnya dilaporkan AFP pada Senin (1/4), Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet meminta Pemerintah Brunei menghentikan kitab undang-undang hukum pidana yang menjadi satu kemunduran bagi perlindungan hak asasi terhadap rakyat Brunei jika diterapkan. Michelle meminta hukum rajam terhadap LGBT dihentikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement