Selasa 19 Mar 2019 17:07 WIB

Mewaspadai Riba dalam Niaga

Jual beli merupakan salah satu aktivitas yang banyak dilakukan umat manusia.

Beribadah/ilustrasi
Beribadah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jual beli merupakan salah satu aktivitas yang banyak dilakukan umat manusia. Bahkan, hampir tidak ada satu orang pun di dunia ini terbebas dari aktivitas jual beli dalam kehidupannya sehari-hari.

Pribadi seorang pedagang haruslah jujur dan amanah dalam mencari rezeki yang halal. Pada dasarnya, dalam jual beli itu harus mendatangkan rasa aman dan tenteram karena tidak ada penipuan dalam perniagaan.

Baca Juga

Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah itu penetap harga, yang menahan, yang melepas, dan memberi rezeki. Dan sesungguhnya aku harap bertemu Allah di dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntut aku lantaran menzalimi di jiwa atau di harga."

Kita sebagai umat Islam, baik sebagai penjual maupun pembeli di pasar, mesti mengedepankan kejujuran agar barang yang kita dapat dari hasil proses transaksi jual beli halal dan tidak mengandung riba.

Semoga kisah tersebut bisa menjadi renungan sekaligus pelajaran bagi para saudagar dalam menjalankan aktivitas niaganya. Baik menjual barang dalam skala kecil maupun besar, yang bisa menjangkau pasar internasional. Keduanya diwajibkan menjajakan barangnya dibarengi dengan kejujuran.

Intinya, kisah ini mengajarkan pedagang Islam untuk tidak membanderol harga yang melampaui batas kewajaran. Karena, jika itu dilakukan, akan timbul riba yang sangat tidak disukai Allah SWT. Allah tidak menyukai transaksi jual beli dengan cara yang tidak patut.

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS al-Baqarah [2]: 275).

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement