REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai lembaga publik, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki kode etik. Di dalamnya, ditegaskan bahwa seluruh pimpinan dan amil zakat, baik di level Baznas maupun lembaga amil zakat (LAZ), tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. Hal itu diingatkan Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor.
Maka dari itu, lanjut dia, saat ini telah ditandatangani pakta integritas netralitas amil zakat dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) 2019 pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah.
“Ini (pimpinan baznas dan amil laz berpolitik praktis --Red) akan ada sanksinya,” ujar Zainulbahar Noor dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/3).
Salah seorang pendiri Bank Muamalat ini mencontohkan, beberapa waktu lalu muncul persoalan di suatu daerah. Saat itu, terdapat pimpinan Baznas daerah yang melakukan politik praktis, sehingga secara terbuka memberikan dukungannya kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Baznas pusat pun langsung memberikan sanksi kepada orang tersebut. “Ke depan, kasus-kasus seperti ini diperkirakan akan meningkat. Karena itu, kita tanda tangani pakta integritas netralitas dalam pemilu dan kita siap menangani kasus seperti itu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Zainulbahar.
Mantan Dubes RI untuk Yordania merangkap Palestina ini menambahkan, Baznas juga mendorong penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Dia pun mengajak masyarakat luas untuk ikut serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai Pemilu dan perzakatan yang ideal.
"Kami turut mendorong penyelenggaraan pemilu yang berkualitas," jelas Zainulbahar.