Senin 04 Mar 2019 23:29 WIB

IWH: Sertifikasi Halal Kewajiban Negara Tapi tidak Gratis

Pemerintah pun perlu turun tangan membantu akses sertifikasi halal ersebut.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
Proses sertifikasi halal
Foto: Republika
Proses sertifikasi halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha mikro yang melingkupi pedagang dengan gerobag rentan mengakses permodalan dan sertifikasi halal. Pemerintah pun perlu turun tangan membantu akses tersebut.

Direktur Eksekutif Ikhsan Abdullah mengatakan, pelaku usaha dari kelompok tersebut jangankan memikirkan sertifikasi halal, untuk hadir saja ketika diberikan edukasi halal dan sosialisasi produk halal sangat susah untuk hadir. "Padahal kita undang di hotel dan kami gratiskan," katanya, Senin (4/3).

Baca Juga

Sebab, mereka pada umumnya usaha mandiri yang jika hadir mengikuti edukasi halal berarti mereka meninggalkan daganganya alias mereka harus tidak berjualan dan kehilangan penghasilan. Hal ini menjadi problem bagi tukang bakso, tukang mie, tukang cilok dan sejenisnya.

Jumlah kelompok UKM menurut data Kementerian Koperasi dan UKM mencapai sekitar 50 juta. UMKM ini menghasilkan produk lima juta jenis produk dengan jenis ragam produk yang sangat bervariatif. Pelaku usaha tersebut sangat memerlukan perhatian serius untuk dapat memperoleh Sertifikasi Halal.

Menurutnya, UKM sangat memerlukan bantuan dari Kementrian/Lembaga terkait termasuk Pemkot hingga LPPOM MUI. Ia menambahkan, saat ini sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI hingga BPJPH telah siap berfungsi sesuai Ketentuan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 59 dan 60 mengenai masa Peralihan. "Yang perlu dilakukan serius adalah bagaimana model pendampingan bagi UKM untuk memperoleh Sertifikasi Halal yang jumlahnya amat besar itu," ujar dia.

Sebab, secara teknis mereka harus benar mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal agar tetap menjaga kehalalal produknya baik di masa pra audit maupun pascabersertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal. Selain pemahaman rantai proses halal dari belanja barang di pasar, mengolah, memasak sampai menjajakanya dan mengemasnya.

Ia menegaskan, sertifikasi halal tidak diberikan gratis, akan tetapi dibiayai oleh pemerintah. "Karena sertifikasi halal sesungguhnya merupakan tanggung jawab negara sebagai konsekuensi negara mengatur dan mewajibkan semua produk beredar wajib bersertifikasi halal," kata dia. Kewajiban tersebut sesuai Ketentuan Pasal 4 jo Pasal 67 UUJPH.

Sertifikasi halal ini diakui Ikhsan sebaiknya tidak gratis. Pada Pasal 44 UUJPH telah mengatur adanya kewajiban yang tidak gratis kepada pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikasi Halal. Untuk itu diperlukan subsidi negara.

"Secara psikologis sesuatu yang didapatkan dengan cuma-cuma biasanya cenderung tidak dihargai karena tidak bernilai. Lalu mereka lupa akan kewajibanya untuk menjaga kehalalan produknya," kata dia.

Pendataan yang akurat terhadap pelaku usaha skala ini menjadi penting. Dengan begitu akan diketahui pasti berapa juta pelaku usaha di sektor ini dan berapa besar anggaran yang harus disiapkan oleh negara untuk membiayai Sertifikasi Halal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement