Senin 04 Mar 2019 19:28 WIB

Saran MUI Terkait Putusan NU Soal Istilah Kafir

Waketum MUI menyarankan umat Islam tak berlebihan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid (kanan)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi meminta umat Islam tak berlebihan dalam menanggapi hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, terutama soal polemik kafir dan non-Muslim.

Dia mengajak masyarakat menghargai putusan yang merupakan ijtihad kolektif (NU). Putusan itu, kata Zainut, pasti memiliki alasan, dalil dan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan

"MUI mengimbau kepada umat Islam untuk tidak terjebak pada polemik yang berlebihan atas putusan Munas NU terkait dengan penyebutan orang yang beragama selain Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sebutan kafir," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).

Ia juga mengimbau semua pihak untuk mengembangkan sikap berbaik sangka, pemahaman positif dan sikap toleransi terhadap berbagai hasil ijtihad kolektif masyarakat. Sepanjang hal tersebut masih dalam koridor wilayah perbedaan (ikhtilaf) dari cabang agama (furu'iyyah) dan bukan masalah pokok dalam agama (ushuluddin).

Menurut dia, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima oleh umat sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad dalam ajaran Islam. Hal tersebut tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan.

"Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan ke-Islaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang 'rahmatan lil 'alamin'," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement