Selasa 26 Feb 2019 21:57 WIB

Cikal Bakal Juleha Sudah Tercetus Sejak 2016

Pada 2016 itu, Juleha dirasa belum terlalu diperlukan, cukup sertfikat pelatihan MUI.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim memberikan sambutan pada acara ulang tahun LPPOM MUI di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua LPPOM MUI Lukmanul Hakim memberikan sambutan pada acara ulang tahun LPPOM MUI di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengungkapkan cikal bakal juru sembelih halal (Juleha) sudah tercetus sejak 2016. Hanya saja, pada saat itu, Juleha dirasa belum terlalu diperlukan dan hanya cukup dengan sertifikat pelatihan MUI.

Pada 2016 itu, penyembelihan untuk daging sapi dan daging ayam masih diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI. “Sebenarnya sudah saya konsep lama, sejak 2016. Dan itu dulu di bawah Kementan. Karena yang fokus di sektor penyembelihan atau peternakan itu Kementan,” ujar Lukman saat dihubungi, Selasa (26/2).

Pada saat itu, Kementan RI juga beserta stakeholder terkait, sudah pernah membicarakan hal tersebut dengan negara-negara pengekspor daging terbesar ke Indonesia, yakni Australia dan New Zealand. Maka dari itu, payung hukum dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) saja dirasa sudah cukup.

“Barangkali (usai menelaah) UU JPH, baru menemukan informasi-informasi itu sekarang. Saya kira juru sembelih itu dalam titik kritis penyembelihan ada di juru sembelih, jadi kalau tidak kompeten bisa berbahaya, dalam konteks halalnya. Nah itu kemudian yang kita konsep sampai daging-daging import dari negara manapun, penyembelihnya harus bersertifikat Juleha,” tegas Lukman.

Juleha ini semacam uji kompetensi bagi para juru sembelih, sehingga harus ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), jika itu dilihat dari konteks teknisnya. Lalu nanti ada Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dari lembaga halalnya seperti apa, juga harus ada sertifikasi personal khusus di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Jadi secara undang-undang, Juleha ini di bawah BNSP, dan tidak dibawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kalaupun harus ikut berperan, Lukman mengatakan, BPJPH hanya menyusun SKKNI saja, sebagai salah satu stakeholder khususnya di leading sektor masalah halal tersebut.

“Jadi menurut saya itu penting, terutama ketika untuk ekspor tenaga kerja dari luar negeri. Sehingga kalau dalam konteks persaingan tenaga kerja, itu menjadi pengendalian tenaga kerja asing juga,” papar Lukman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement