Selasa 26 Feb 2019 17:00 WIB

Saran LPH-KHT Muhammadiyah Soal Sertifikasi Halal

UMKM perlu subsidi guna mendapatkan sertifikasi halal

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Muhammadiyah
Foto: wikipedia
Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thoyyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPH-KHT Muhammadiyah), Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, LPH-KHT Muhammadiyah dibentuk pada April 2018 lalu. Namun, lembaga ini belum berjalan lantaran belum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang JPH.

LPH Muhammadiyah memang belum disahkan oleh pemerintah, namun sudah disahkan oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Nantinya, LPH Muhammadiyah akan bekerja memeriksa kehalalan suatu produk dan melakukan audit.

Baca Juga

Kemudian, laporan hasil pemeriksaan diserahkan ke BPJPH dan oleh BPJPH selanjutnya diserahkan ke Komisi Fatwa MUI. Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa LPH-KHT Muhammadiyah tidak mengeluarkan sertifikat halal. Menurutnya, sertifikasi tetap menjadi kewenangan BPJPH dan pendaftaran pun dilakukan melalui BPJPH. 

"Mengikuti undang-undang, kita tidak menjadi lembaga sertifikasi, tetapi hanya sebagai auditor saja nantinya," jelasnya. 

Sementara itu, Nadratuzzaman mengaku ia belum mengetahui mekanisme terkait koordinasi LPH dengan BPJPH nanti. Hal itu lantaran PP JPH sendiri belum dikeluarkan oleh presiden. Karena itulah, Nadratuzzaman juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menandatangani PP JPH.

Saat ini, kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal memang masih di tangan MUI. Namun, menurutnya, pemerintah tidak bisa membiarkan masa transisi ini berlangsung dalam jangka panjang. Sebab, selain BPJPH belum bisa menjalankan kewenangannya, ada kewajiban mandatori agar semua produk usaha memiliki sertifikat halal pada Oktober mendatang. 

Apalagi, MUI saat ini hanya memiliki 1.000 auditor. MUI menurutnya akan kesulitan untuk menangani banyaknya UMKM yang harus segera disertifikasi sebelum Oktober. 

"Pentingnya PP JPH bisa segera ditandatangani, supaya bisa mengakomodir para UMKM. Jika tidak, pengusaha kecil bisa tutup lantaran tidak memiliki sertifikat halal," tambahnya.  

Selain itu, Nadratuzzaman juga mengimbau agar pemerintah mensubsidi UMKM kecil dalam mendapatkan sertifikat halal. Pasalnya, pengusaha kecil belum tentu mampu dari segi biaya untuk bisa memperoleh sertifikat halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement