REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada umumnya, tindak korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Pejabat publik yang nekad melakukannya berarti mengkhianati amanat yang telah diberikan kepadanya.
Pemberantasan korupsi sudah menjadi fokus ketika Rasulullah SAW masih hidup. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat at-Tirmidzi. Nabi SAW mengutus salah seorang sahabatnya, Mu’adz bin Jabal, ke Yaman agar mengajarkan Islam kepada penduduk setempat.
“Ketika saya (Mu’adz bin Jabal) baru akan berangkat, beliau SAW mengirimkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali.
Beliau SAW kemudian bertanya, ‘Apakah engkau tahu mengapa saya mengirimkan orang untuk menyuruhmu kembali?’ (Mu’adz menunjukkan isyarat siap mendengarkan.) Janganlah engkau mengambil sesuatu apa pun tanpa seizin saya, karena hal itu adalah ghulul.
Dan barangsiapa yang melakukan ghulul, maka dia akan membawa barang yang di-ghulul itu pada Hari Kiamat. Untuk itulah saya memanggilmu. Sekarang, berangkatlah untuk menunaikan tugasmu.”
Yang dimaksud dengan ghulul adalah mengambil apa saja kekayaan publik secara tidak sah.
Ketika Rasulullah SAW di tengah-tengah umat, maka beliau-lah yang menjadi rujukan hukum. Maka setiap Muslim yang mendapatkan amanat harus atas seizin beliau SAW.
Dalam hal ini, Nabi SAW mengingatkan kepada sahabat-sahabatnya, terutama yang ditugaskan ke negeri-negeri jauh, agar selalu berpegang teguh pada ketentuan Islam. Jangan hanya karena jauh dari pusat negara, maka merasa tidak diawasi siapa-siapa.
Korupsi, walaupun nilai barang yang dicuri sedikit, akan menjadi kesulitan luar biasa besar di akhirat kelak bagi seorang Muslim yang melakukannya.
Rasulullah SAW sendiri menolak menshalatkan jasad orang Muslim yang terbukti mencuri. Beliau SAW hanya meminta para sahabatnya untuk melaksanakan hal demikian.
Tidak boleh pula melakukan sedekah, tetapi dengan harta dari hasil mencuri. Simak hadits berikut ini.
“Dari Ibn ‘Umar (diriwayatkan bahwa) dia berkata, ‘Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak diterima shalat tanpa wudhu. Dan (tidak pula diterima) sedekah dari hasil korupsi (ghulul)’” (hadits riwayat Imam Muslim).