REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Betapa tegasnya Rasulullah SAW dalam persoalan harta, memilah antara yang halal dan haram. Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut mencerminkan hal itu.
Dikisahkan bahwa setelah penaklukan Khaibar, Abu Hurairah keluar bersama Nabi SAW. Keduanya tidak mendapatkan rampasan berupa benda tak bergerak, pakaian, sejumlah barang, dan seorang budak bernama Mid’am—yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW oleh Rafi’ah bin Zaid asal Bani ad-Dubaib.
Nabi SAW dan Abu Hurairah kemudian melanjutkan perjalanan ke Wadi al-Qura. Sesampainya di sana, Mid’am yang mengikuti mereka kemudian menurunkan barang-barang.
Tiba-tiba, sejurus anak panah--yang entah dari mana asalnya--menusuk tubuh Mid’am, sehingga budak itu meninggal dunia.
“Maka orang-orang (yang melihat Mid’am) mengatakan, ‘Semoga dia masuk surga. Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak! Demi Tuhan yang diriku di tangan-Nya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi, akan menyulut api neraka yang akan membakarnya.’
Begitu orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah SAW itu, ada seorang laki-laki menghampiri Nabi SAW dengan membawa satu atau dua utas tali sepatu (jumlah pastinya diragukan perawi, tetapi yang jelas: beberapa utas).
Nabi SAW lalu bersabda, ‘Seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka atau dua utas tali sepatu akan menjadi api neraka (seandainya tidak dikembalikan).’”
Hadiah, mantel, atau tali sepatu barangkali dapat digolongkan sebagai hadiah kecil. Nilainya tidak sampai puluhan dirham atau dalam bahasa kini jutaan rupiah.
Bagaimanapun, Nabi Muhammad SAW tidak membeda-bedakan besar kecilnya harta haram. Siapapun yang dengan sengaja memakan harta haram akan diancam dengan siksaan keras.
Rasulullah SAW juga diketahui mengenakan sanksi moral, yakni enggan menshalatkan jasad pelakunya. Beliau SAW hanya menyuruh sahabat-sahabatnya agar melakukan hal tersebut.