Selasa 26 Feb 2019 12:45 WIB

Entitas Juru Sembelih Halal dalam UU JPH Kian Benderang

Dalam UU JPH tersebut, Juleha akan masuk dalam beberapa butirnya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Pelatihan penyembelihan hewan kurban (ilustrasi)
Foto: Dokumen.
Pelatihan penyembelihan hewan kurban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengenai Juru Sembelih Halal (Juleha), ditargetkan akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang. Dengan adanya itu, maka entitas Juleha semakin terang benderang. Pasalnya, dalam undang-undang tersebut, Juleha akan masuk dalam beberapa butirnya.

Sebenarnya JPH sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014. Namun belum membahas secara terperinci mengenai Juleha. “Ya ini bertahap ya. Pertama, kembali pada tata niaga mengenai daging merah,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/2).

Baca Juga

Dengan melihat tata niaga perdagangan daging import ini, maka sudah saatnya diperlukan sebuah aturan bagi juru sembelih agar mereka lebih menjadi profesional. Selama ini, Indonesia belum bisa memutus mata rantai bagaimana import daging masuk dari Australia.

Akibatnya, harga daging terlalu mahal saat jatuh sampai ke rakyat. Seharusnya, Ikhsan mengatakan, harga daging normal itu hanya cukup dengan membayar Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu per kilogram. “Tapi saat ini, rakyat harus membeli sekitar Rp 120 ribu,” jelas Ikhsan.

Ditambah lagi munculnya faktor yang mendorong masyarakat lebih condong memilih daging import, adalah karena kehalalannya dijamin 100 persen. Mengapa? Karena LPPOM MUI sendiri sangat ketat untuk menjaga daging import yang masuk ke Indonesia dan harus diawasi kehalalannya.

“Ini seakan-akan jadi faktor yang membuat masyarakat berpikir, ya mending daging import mahal tapi halal. Jadi ini harus dilakukan bertahap, halal itu harus dari hulu. Kita ngomongin halal ini sudah harus terimplementasi dari hulunya, sampai nanti jadi rantai makanan kita,” papar Ikhsan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement