Senin 25 Feb 2019 22:20 WIB

Komitmen Islam dalam Pemberantasan Korupsi (1)

Tidak cukup dengan “katakan ‘tidak’ pada korupsi” atau berpakaian islami.

Ilustrasi Korupsi
Foto: Foto : MgRol111
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Umum PBB telah mengeluarkan resolusi pada 2003 yang menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia). Sampai saat ini, peringatan Hakordia berlangsung rutin tahunan di banyak negara, termasuk Indonesia.

Merujuk data survei yang dilakukan Transparency International, RI menempati peringkat 96 dari 180 negara di dunia pada Indeks Persepsi Korupsi 2017 dengan skor 37 (KPK.go.id). Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih kalah bahkan bila dibandingkan dengan Timor Leste (skor 38).

Baca Juga

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan

Diseminasi ajaran-ajaran agama semestinya dapat membendung semakin maraknya kejahatan luar biasa. Apalagi, bila yang pelakunya berasal dari kaum Muslimin. Pada faktanya, setiap hari rakyat tidak pernah sepi dari berita korupsi, baik pada skala daerah maupun nasional.

Bukan hanya pemberitaan perkara, tetapi juga penampilan komikal banyak tersangka atau terdakwa yang memakai simbol-simbol Islam (misal: pria berkopiah; perempuan berkerudung). Alih-alih mencitrakan kesalehan pribadi, mereka justru menunjukkan salah-kaprah tentang agama.

Seorang Muslim dinilai bukan dengan penampilan saja, tetapi juga lisan dan perbuatan. Para ulama mendefinisikan iman sebagai sesuatu yang diyakini di dalam hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan anggota tubuh.

Keutuhan itulah yang selalu dibawa dalam diri orang beriman, di mana pun dan kapan pun. Bagi Muslim yang melakukan korupsi, integritas itu sedang dinafikan atau bahkan cacat.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih: “Pencuri tidaklah melakukan tindak pencurian ketika dia dalam keadaan beriman.”

Seseorang tidak cukup dengan mengucapkan “katakan ‘tidak’ pada korupsi” atau berpakaian bak pribadi yang saleh sehingga berharap jutaan mata mengabaikan perbuatannya yang telah mengkhianati amanat publik.

Dia semestinya konsisten dalam menjauhi peluang-peluang dan, apalagi, perbuatan korup. Dengan konsistensi itu, hatinya akan terbiasa dalam melawan setiap godaan mengambil apa-apa yang bukan haknya. Apalagi, tanpa mencuri pun seorang pejabat biasanya sudah mampu hidup serba-nyaman atau malah berlebihan harta.

Baca juga: Komitmen Islam dalam Pemberantasan Korupsi (2)

sumber : Islam Digest Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement