REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan, siap memberikan insentif bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengak (UMKM) dalam proses sertifikasi halal. Insentif tersebut berupa diskon biaya sertifikasi menjadi hanya 10 persen dari biaya normal.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai, pemberian insentif menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Hanya saja, pemberian insentif itu sebaiknya dibedakan antara masing-masing level usaha. “Sebaiknya perlu ada pengelompokan. Mungkin, 10 persen itu kecil bagi usaha menengah, tapi untuk mikro dan kecil bisa jadi sangat berat,” kata Faisal saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/2).
Bahkan, Faisal mengatakan, jika perlu usaha mikro dan kecil digratiskan. Paling tidak, penggratisan itu sekaligus menjadi wadah promosi pemerintah agar pelaku usaha berminat mengurus sertifikat halal produk yang dijajakan. Faisal pun meyakini, sertikasi halal dibuat pemerintah bukan untuk dijadikan sebagai sektor pendapatan negara.
Namun, lebih kepada memberikan suatu jaminan kepastian produk halal UMKM seiring perhatian masyarakat yang semakin jeli terhadap berbagai produk di Indonesia. Khususnya untuk produk makanan dan minuman yang dikonsumsi hampir setiap hari.
Di satu sisi, Fasial menilai, pasca dilakukan sertifikasi, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas prioritas yang dapat diberikan kepada UMKM yang tersertifikasi. Seperti misalnya, kemudahan mendapat akses pasar, akses permodalan dari perbankan, hingga insentif pajak.
Sertifkat halal, kata Faisal, agar tidak menjadi suatu bagian yang terpisah dari fasilitas usaha yang diberikan pemerintah. “Perlu ada pendekatan komprehensif dalam menangani UMKM. Jadi bukan hanya sekadar mewajibkan sertifikat halal, tapi juga memberikan solusi-solusi yang bisa dilakukan,” katanya.