Jumat 22 Feb 2019 05:00 WIB

Rencana Layanan Aborsi Aman Menurut Pakar Islam

Jumhur ulama atau umumnya ulama tidak memperbolehkan aborsi dilakukan.

  Salah satu ruangan pada sebuah klinik aborsi di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Salah satu ruangan pada sebuah klinik aborsi di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Rencana pemerintah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan mendapat sorotan akademisi. 

Guru besar pemikiran Islam modern IAIN Palu, Prof Zainal Abidin, mengatakan secara prinsip, Islam tidak menganjurkan aborsi dilakukan. Bahkan jumhur ulama atau umumnya ulama tidak memperbolehkan aborsi dilakukan. 

Baca Juga

"Secara prinsip aborsi tidak boleh dilakukan, hukumnya haram," kata Ketua MUI Kota Palu ini di Palu, Kamis (21/2).  

Menurut Zainal, pemerintah menyiapkan aborsi yang aman dimaksudkan sesuai dengan ilmu medis. Tidak  dikaitkan dengan agama. 

Ia menilai, karena banyak yang melakukan aborsi tetapi berisiko bagi ibu yang hamil, hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah mempersiapkan layanan aborsi aman.

"Aborsi yang tidak aman kan bahkan bisa menghilangkan nyawa si ibu. Karena tidak dilakukan tidak dengan ilmu dan ketentuan  yang berlaku di bidang  kesehatan/kedokteran atau ilmu medis, karena itu pemerintah menggagas layanan aborsi aman," kata dia. 

Namun demikian, Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu mengatakan aborsi dapat dilakukan bila didasari dengan alasan medis yang kuat untuk dilakukan. Di antaranya, bila ada masalah dengan kehamilan, sehingga bila kehamilan dibiarkan tetap lanjut maka akan membahayakan ibu-nya.

"Karena ada faktor yang membahayakan, atau ada faktor darurat, yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan medis terdapat masalah, yang masalah itu tidak hanya berdampak pada kehamilan tetapi juga kepada ibu-nya, maka itu boleh dilakukan," kata dia.

Dia menyebut, selain ada problem pada kandungan, yaitu bila kandungan membahayakan ibu yang mengandung maka dapat dilakukan aborsi.

Zainal menegaskan bila tidak ada alasan yang kuat, maka tidak boleh dilakukan aborsi, karena tidak boleh menghalangi kehidupan.

Menurut Zainal, para filsuf berpendapat definisi hidup yaitu bertemunya jasad dan nafas, dan itu terjadi saat bertemunya sperma dan ovum.

Dengan bertemunya sperma dan ovum, maka terjadi kehamilan. Dengan demikian terjadi kehidupan, sehingga abortus atau aborsi tidak boleh dilakukan karena membunuh manusia.

"Sehinga demikian abortus tidak boleh diakukan karena membunuh manusia," kata dia. 

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari, mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.

"Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta," kata Kirana 

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi. Namun, larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi.

Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement