REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso menjelaskan, selama Peraturan Presiden tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) belum disahkan, pembuatan sertifikasi halal akan tetap dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Insya Allah, kami berharap akhir Februari atau Maret nanti kami bisa trial and error kan. Karena bagaimanapun harus dicobakan dahulu,” kata Sukoso melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/2).
Dia juga mengingatkan para pengusaha dan produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal. Mengingat saat masa peralihan ini, LPOM dan MUI masih difungsikan sebagai lembaga pengurusan sertifikat halal. “Ketika itu sudah keluar sertifikasinya, cukup meregister ke kami (BPJPH). Ketika periodenya habis, baru masuk kepada kami,” kata dia.
Terkait logo, Sukoso menjelaskan, BPJPH telah menyiapkan sekian banyak stok logo untuk menggantikan logo yang lama, sesuai dengan hukum dan kesepakatan logo halal Indonesia. Dia juga berharap tidak ada hambatan dalam proses penggantian logo ini.
“Intinya, dalam proses ini jangan ada hambatan kepada pelaku usaha. Kami terbuka untuk melakukan dialog dengan mereka. Kita duduk barengbareng menyelesaikan,” kata dia.
BPJPH, kata dia juga telah mengatur sistem penomoran, mulai dari produk kemasan maupun nonkemasan. Produk olahan maupun mentah juga akan dibedakan penomorannya. Saat ini, proses tersebut, kata dia sedang didiskusikan dalam peraturan Menteri Agama dan menunggu finalisasi dengan kementerian terkait.
Usaha Masyarakat Kecil Menengah (UMKM), kata dia juga akan diringankan 10 persen dari biaya normal sertifikasi. Selain itu, mereka juga akan dibina dan diberikan ilmu mengenai pentingnya pemenuhan standar halal. “Jadi, jangan menganggap pelaku UMKM dipersusah dengan hal ini, justru kami membangun sistem,” tegas Sukoso.
Sebelumnya, Kepala Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diserahkan kepada presiden. Aturan itu akan memberikan mandat Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memberi sertifikat halal.
“Sudah di tangan presiden. Semua Menteri sudah tandatangan dan setuju. Komisi delapan juga sudah. Kurang apa? Sekarang sudah urusannya Presiden,” kata Sukoso, Selasa (19/2).
Saat ditanya mengenai kelanjutan gerakan BPJPH selama menunggu pengesahan RPP JPH oleh presiden, Sukoso menjelaskan saat ini BPJPH tengah mengerjakan beberapa pekerjaan lain, seperti mempersiapkan draf Kementerian Agama. Selain itu, dia juga mengaku saat ini BPJPH terus melakukan sosialisasi ke beberapa lembaga, baik produsen maupun auditor.