REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada zaman Rasulullah dan Khalifaur Rasyidin, menjaga hima menjadi sebuah kewajiban religius dibandingkan kewajiban komunitas. Bahkan, para ulama juga sering menyerukan pentingnya hima. Agar sesuai dengan hukum Islam, sebuah hima itu harus memenuhi beberapa syarat yang telah dipraktikkan Nabi dan para khalifah.
Syarat hima itu, antara lain, pertama, harus berada di bawah perlindungan kekuasaan pemerintah Islam. Kedua, hima harus dikembangkan sesuai dengan jalan Allah SWT untuk kesejahteraan umat manusia. Ketiga, area yang dijadikan sebagai hima tidak boleh terlalu luas. Keempat, keberadaan hima harus lebih menguntungkan daripada merugikan masyarakat.
Khalifah Umar bin Khattab pernah memerintahkan penjaga Hima al-Rabdah, Bukalah tanganmu bagi orang-orang yang membutuhkan, dengarkanlah keluhan orang-orang yang tertindas, biarkanlah para gembala yang hidupnya bergantung pada unta dan domba masuk ke dalam hima.
Menurut Khalifah Umar, semua properti itu milik Allah SWT. Dan semua makhluk di muka bumi ini tiada lain adalah hamba Allah. Jika bukan karena Allah, aku tidak akan melindungi tanah ini (hima), papar Umar. Nabi Muhammad dan para kalifah secara tegas menegakkan hukum untuk melindungi hima.
Dalam ajaran Islam, hima menjadi tempat yang diharamkan untuk perburuan dan menjadi tempat yang sakral sehingga binatang dan tumbuhan yang di dalamnya dilindungi. Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin-Khattab, ada seorang komandan perang bernama Sa'ad bin Abi Waqqas menemukan seorang budak memotong tumbuhan yang ada di dalam hima.
Kemudian, Sa'ad bin Abi Waqqas memukul budak tersebut dan mengambil kapak dari tangannya. Lalu wanita yang merupakan saudara si budak mendatangi Khalifah Umar dan melaporkan apa yang dilakukan Sa'ad terhadap budak tersebut. Kemudian, Umar berkata, Kembalikan kapak dan baju budak tersebut. Semoga Allah SWT mengampunimu. Sa‘ad menolak dan berkata, Saya tidak akan melanggar apa yang Nabi SAW perintahkan kepada saya. Tetapi, jika kamu suka, saya akan mengganti rugi.
Kemudian, Sa‘ad mengatakan bahwa Nabi pernah bersabda, Siapa pun yang melihat seseorang memotong pohon di dalam hima, dia harus memukul orang yang memotong pohon tersebut dan menyita alat yang digunakan untuk memotong pohon tersebut.
Setelah itu, Khalifah Umar menerapkan hukuman tersebut bagi siapa saja yang merusak pohon di wilayah hima. Di Kota Madinah, ketika sahabat Nabi Abu Sa‘id al-Khudri, melihat seekor burung berada di tangan beberapa pemuda, dia mengambil burung tersebut dari tangan pemuda itu dan membebaskan burung tersebut terbang ke alam bebas.
Sementara itu, sahabat Nabi Abu Ayyub al-Ansari pernah melihat beberapa anak laki-laki mengepung seekor rubah di sebuah sudut Kota Madinah. Kemudian, dia berkata, Ini merupakan tanah yang diharamkan untuk berburu. Sedangkan Abu Hurairah pernah berkata, Jika aku melihat kijang di Madinah, aku tidak akan mengganggu mereka.