REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL – Pengadilan Kriminal di Brussel, Belgia menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun terhadap seorang ibu yang menyerang anaknya lantaran masuk Islam.
Perempuan berusia 54 tahun yang tak disebutkan namanya itu menyerang korban tak lain adalah anaknya sendiri yang berusia 19 tahun.
Sang ibu menikam putrinya itu di bagian perut dan di bawah dagu setelah putrinya itu memutuskan menjadi mualaf dan menikahi Muslim secara diam-diam.
Hakim menyatakan dengan hukuman tersebut menunjukan perilaku sang ibu yang menikam anaknya tidak bisa diterima.
Pengacara pelaku mengatakan penikaman itu dilatarbelakangi karena sang ibu merasa khawatir akan ditinggalkan anaknya setelah pindah agama.
“Sang ibu mengatakan dia telah kehilangan kendali karena dia tahu tak akan melihat lagi putrinya itu. Anak perempuan itu tak ingin melihat ibunya lagi,” tutur Oliver Martins pengacara dari pelaku seperti dilansir Maroco World News pada Jum'at (1/2).
Kristen terutama katolik Roma dan Protestan dan Ortodoks timur merupakan agama dengan populasi penganut paling banyak di Belgia. Sementara terdapat sekitar 4 sampai 6,5 persen populasi Muslim di Belgia.
Kasus Islamphobia masih terjadi di Belgia. Akhir Desember lalu, seorang wanita berkerudung diserang seorang pejalan kaki di Jalan Anderlecht. Wanita tersebut mendapat pukulan di wajahnya, sementara pelakunya melarikan diri.
Korban meminta pihak berwenang Belgia mengusut kasus itu dan menyeret pelaku pemukulan ke meja hijau.
Para pengguna media sosial yang menyaksikan tayangan kejadian serangan itu melalui rekaman kamera pengintai menyebut serangan itu sebagai islamofobia yang memalukan.
Eksekutif Muslim Belgia (EMB) mengutuk keras serangan tersebut dan memberikan dukungan solidaritas kepada korban yang merupakan perempuan asal Maroko.
Menurut data Asosiasi Anti-Islamofobia sebanyak 76 persen serangan Islamofobia pada 2017 di Belgia menargetkan perempuan.