Jumat 01 Feb 2019 10:51 WIB

Hari ini, Kartu Nikah Perdana Diluncurkan di Banda Aceh

Selama ini dikhawatirkan masih banyak pemalsuan buku nikah karena minim pengamanan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Kankemenag Banda Aceh, menyalurkan kartu nikah secara perdana. Penyerahan kartu nikah ini diberikan kapda pasangan yang baru menikah mulai Jumat (1/2).
Foto: kemenag.go.id
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Kankemenag Banda Aceh, menyalurkan kartu nikah secara perdana. Penyerahan kartu nikah ini diberikan kapda pasangan yang baru menikah mulai Jumat (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Kankemenag Banda Aceh, menyalurkan kartu nikah secara perdana. Penyerahan kartu nikah ini diberikan kepada pasangan yang baru menikah mulai Jumat (1/2). 

Penyerahan tersebut dilakukan Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman SE Ak MKn disaksikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh Drs H Hamdan MA dan Kakankemenag Banda Aceh Drs H Asy'ari Msi dan masyarakat lainnya di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Kabid Urais Binsyar mengatakan, peluncuran kartu nikah perdana dipusatkan di Kemenag Banda Aceh sebagai pilot project untuk provinsi Aceh. Selanjutnya, penyerahan kartu nikah ini akan berjalan ke kabupaten/kota lainnya. 

“Secara simbolis blanko kartu nikah sudah kita serahkan ke Kemenag Banda Aceh pada Desember 2018, namun masih menunggu juknis tentang aturan tersebut sehingga dan hari ini sudah mulai didistribusikan untuk pengantin baru,” ujar Hamdan.

Hamdan menjelaskan, untuk kabupaten/kota lainnya yang belum mendapatkan printer khusus dan blangko kartu nikah, akan diupayakan pada tahun ini walau belum bisa merata untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Insya Allah ada penambahan 13 unit printer untuk Aceh dan akan kita fokus pada KUA Kecamatan yang jumlah nikahknya lebih banyak. Untuk KUA terdekat dapat melakukan cetak di KUA yang sudah memiliki peralatan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Hamdan juga mengatakan, bahwa penambahan kartu nikah merupakan salah satu inovasi pelayanan untuk masyarakat yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. "Tentu ini sebuah inovasi pelayanan," katanya.

Hamdan mengaskan, bahwa keberadaan kartu nikah itu sudah menjadi kebutuhan, apalagi saat beberapa penginapan meminta buku nikah. Dan yang pasti, tegas dia, kartu ini bukan pengganti buku nikah. "Ini sebuah inovasi pelayanan, karena sudah menjadi kebutuhan, penggunaan buku nikah banyak yang berkaitan dengan administrasi seseorang seperti untuk mendapatkan pinjaman di bank, serta pengurusan paspor di Imigrasi," katanya.

Maka dari itu, Bimas Islam terkait perkawinan, disamping memberikan buku nikah, juga berinovasi memberikan kartu nikah,” jelas Hamdan. Dia menegaskan, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah, tetapi menambah penggunaannya yang bisa dibawa kemanapun adalah kartu nikah, sementara buku nikah tetap disimpan di rumah. 

Sebelum menyalurkan kartu nikah, Kanwil Kemenag Aceh terus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan melatih aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis web kepada seluruh Operator Bimas Islam Kankemenag kabupaten/kota Se-Aceh dan Operator KUA Kecamatan pada Desember 2018.

Aplikasi SIMKAH Web ini sangat berhubungan dengan kartu nikah, karena setelah proses pendaftaran dilakukan maka proses selanjutnya dimulai dari pemeriksaan nikah, pencatatan nikah dan cetak blangko nikah, termasuk kartu nikah juga dilakukan dengan aplikasi SIMKAH. 

Kakanwil Kemenag Aceh Drs H M Daud Pakeh menyampaikan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Kata dia, kartu nikah diberikan bersamaan dengan buku nikah kepada masing-masing pasangan.

"Kalau aturan penyerahan kartu nikah sudah dikeluarkan, insya Allah kita jajaran KUA dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh  siap melaksanakannya, karena kita sudah menyiapkan SDM yang akan bertanggung jawab akan aplikasi SIMKAH," ujarnya.

Kakanwil mengatakan, selama ini dikhawatirkan masih banyak pemalsuan buku nikah aspal (asli tapi palsu) karena minim pengamanan. Dengan Sistem berbasis web ini nantinya siapapun dapat mengecek keaslian buku nikah, operator akan mengetahui identitas calon pengantin melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga calon pengantin tersebut tidak dapat lagi melakukan penipuan tehadap identitasnya. Namun, ini semua bisa dilakukan ketika database SIMKAH terintegrasi dengan database NIK di Disdukcapil. 

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement