Kamis 09 Dec 2021 09:38 WIB

Mendaftar Nikah Lewat Online Lebih Mudah dan Praktis

Hampir seluruh KUA di Tanah Air sudah terintegrasi dengan Simkah. 

Pengunjung menjalankan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengunjung menjalankan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendaftar nikah secara online dinilai lebih mudah dan praktis. Masyarakat cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” ujar Jajang di Jakarta, Rabu (8/12). 

Terlebih sekarang layanan berbasis digital sudah tersebar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah melalui online.

Menurut Jajang, sebanyak 5.840 dari 5.963 KUA di seluruh kecamatan di Tanah Air sudah terintegrasi dengan Simkah. Hal ini memungkinkan KUA itu untuk menerima pendaftaran nikah secara online.

"Jumlah itu sudah hampir mencakup seluruh KUA di Indonesia, mengingat jumlah KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah hanya sekitar 123 KUA," kata Jajang.

Jajang menjelaskan Simkah juga sudah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. "Pengintegrasian ini memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran nikah secara online,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement