Senin 28 Jan 2019 18:00 WIB

Potensi Zakat di DIY Mencapai 150 Miliar per Tahun

Dana yang terkumpul pada 2018 hanya mencapai Rp 18 miliar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas amil melayani muzaki di counter layanan muzaki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas amil melayani muzaki di counter layanan muzaki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penghimpunan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai cukup besar. Bahkan mencapai Rp 150 miliar per tahunnya. 

Namun, saat ini potensi tersebut belum dapat tercapai. Dana yang terkumpul pada 2018 hanya mencapai Rp 18 miliar. 

"Sekarang yang sudah terhimpun masih kecil sekali," kata Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) DIY, Bambang Sutiyoso, Senin (28/01). 

Bambang mengatakan, dalam mencapai potensi tersebut harus ada pengelolaan yang baik akan dana ZIS. Hal itu pun tidak dapat hanya dilakukan oleh Baznas DIY sendiri. 

"Itu tidak bisa menjadi tugas Baznas saja, tapi juga badan amil yang lain. Karena di DIY itu ada 38  LAZ, Lembaga Amil Zakat, Dompet Dhuafa dan lain sebagainya, dan itu di bawah koordinasi kita. Unit Pengumpul Zakat, UPZ juga ada," kata Bambang. 

Penghimpunan dana juga terkendala pada lembaga yang tidak melaporkan pengelolaan kepada Baznas DIY. Sehingga berapa dana ZIS yang terlah terkumpul pun tidak diketahui. 

Bahkan, beberapa dari lembaga zakat di DIY sendiri belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Agama (Kemenag). Dari 38 LAZ di DIY, hanya tujuh yang baru mendapatkan pengesahan dari Kemenag. 

Sementara yang lainnya baru mendapatkan akta pendirian lembaga dari Baznas DIY. "Verifikasinya dari Baznas. Tapi pengesahannya dari pemerintah melalui Kemenag. Kalau belum ada pengesahan, mereka masih belum bersifat legal," kata dia.  

Diaa mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakatnya kepada lembaga yang legal. Sehingga tercatat dan tentunya dana tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan didistribusikan kepada yang berhak. 

"Kami juga mengimbau masyarakat yang akan menyalurkan zakatya ke lembaga legal. Dalam menghimpun dana dari masyarakat itu harus ada pertanggung jawaban dan harus ada sudutnya," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement