Jumat 11 Jan 2019 03:00 WIB

10 Produk UKM Desa Berdaya Gonoharjo Dapat Izin PIRT

Romyati dan Suyatmi menerima sertifikat No PIRT didampingi Fasilitator Rumah Zakat.

UKM binaan Rumah Zakat, Desa Berdaya Gonoharjo. kecamatan Limbangan Kabupaten Kendalmenerima Sertifikat Ijin Industri Rumah Tangga / PIRT, Selasa (8/1).
Foto: rumah zakat
UKM binaan Rumah Zakat, Desa Berdaya Gonoharjo. kecamatan Limbangan Kabupaten Kendalmenerima Sertifikat Ijin Industri Rumah Tangga / PIRT, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, GONOHARJO  -- UKM binaan Rumah Zakat, Desa Berdaya Gonoharjo. kecamatan Limbangan Kabupaten Kendalmenerima Sertifikat Ijin Industri Rumah Tangga / PIRT, Selasa (8/1). Sepuluh produk UKM dari Binaan Rumah Zakat di Desa Berdaya Gonoharjo kini resmi terdaftar mendapat ijin.

Romyati dan Suyatmi menerima sertifikat No PIRT didampingi oleh Fasilitator Rumah Zakat, Annisa.  Romyati menerima sertifikat ijin produksi dengan nama produk QIU sedangkan produk Suyatmi dilabeli dengan CHRESHITA.

Masing-masing kedua UKM mendaftarkan 5 produk.  Romyati mendaftarkan Peyek Rebon, Kue Ketawa,  Peyek Kacang Hijau,  Keripik Pisang dan Keripik Kacang Tanah.

Produk Suyatmi juga tersertifikasi ijin produksi 5 produk yaitu Pangsit Wortel,  Kue Gelek,  Stik Ubi Ungu,  Stik Bayam dan Keripik Tempe.

Saat ini kedua pelaku usaha tersebut terus meningkatkan jumlah produksi karena pesanan konsumen. 

Kegiatan ini merupakan salah satu program pemdampigan wirausaha untuk para UKM dalam hal advokasi untuk memperoleh Sertifikat Ijin Industri Rumah Tangga / PIRT. selain melakukan pendampingan advokasi para UKM binaan juga memperoleh bantuan usaha, pendampingan good manufacturing, dan pendampingan dalam hal motivasi berwirausaha.

"Alhamdulillah, Terimakasih atas dukungan dan bantuan dari Rumah Zakat," ujar Romyati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement