REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Madrasah-madrasah berharap mendapat bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan mutu dan sarana. Kementerian Agama (Kemenag) berpandangan perlu ada payung hukum agar pemerintah daerah (pemda) dapat membantu madrasah dengan APBD.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSSK) Kemenag, Ahmad Umar mengatakan, madrasah-madrasah menghendaki agar pemda membantu madrasah. Supaya APBD bisa dirasakan juga oleh madrasah. Sebagian pemda dinilai belum hadir memberikan perhatian kepada madrasah.
"Pemda membutuhkan payung hukum agar mereka bisa berbuat lebih untuk madrasah, ini yang kita harapkan, kehadiran aturan yang membolehkan pemda membantu madrasah," kata Umar kepada Republika.co.id, Rabu (9/1).
Ia menjelaskan, adanya keterlibatan pemda dalam membantu madrasah akan membuat kualitas pendidikan di daerah seimbang. Kualitas sekolah umum dan madrasah akan sama baiknya. Kalau APBN sudah dirasakan oleh madrasah negeri dan swasta. Tapi porsinya lebih banyak diberikan ke madrasah negeri.
Intinya, layanan pemerintah terhadap madrasah sudah bagus. Kalau pun ada kekurangan wajar. Tapi madrasah-madrasah di daerah berharap juga mendapatkan perhatian dari pemda. Supaya pemda melalui APBD bisa membantu memenuhi kebutuhan madrasah dalam meningkatkan mutu dan sarana.
Ia menerangkan, namun pemda beranggapan madrasah milik pemerintah pusat dalam hal ini Kemenag. Hal inilah yang perlu dibahas lebih lanjut karena manajemennya memang dari pusat tapi madrasah juga aset daerah. Maka diperlukan payung hukum untuk membuat regulasi supaya pemda bisa membantu madrasah melalui APBD.