Kamis 10 Jan 2019 07:07 WIB

Nazar Bentuk Ketaatan kepada Allah

Nazar merupakan sebuah janji yang harus umat Islam tepati

Takwa (ilustrasi).
Foto:

Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang berbunyi, "Kaffarat an-nazr kaffarat al-yamin" yang artinya, denda nazar adalah denda sumpah.

Sebagian ulama yang berpendapat bahwa nazar merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT, salah satunya karena mereka menggunakan dalil sebagai berikut, "(Yaitu) mata air (dalam surga) yang dari padanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana." (QS al-Insan [76]: 6-7)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa salah satu ciri hamba Allah yang diberi keberkahan di surga kelak adalah mereka yang menunaikan nazar. Jika nazar itu dikatakan sesuatu yang makruh, niscaya Allah tidak akan membalas mereka dengan kebaikan di surga.

Nazar merupakan sebuah janji yang harus umat Islam tepati karena janji adalah utang yang harus dibayar. Jika tidak bisa dibayar di dunia, tentunya Allah akan membayarnya di akhirat kelak sesuai dengan yang telah mereka perbuat.

Sementara, jika seseorang bernazar untuk selain Allah, hukumnya syirik karena nazar hakikatnya ibadah yang hanya diarahkan kepada Allah. Ibadah sendiri memiliki arti luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, dan nazar termasuk di dalamnya (Al Qoul As-Sadiid, hal 50).

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement