REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mendelagasikan kewenangan sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Pasalnya, BPJPH sampai saat ini belum bisa melakukan sertifikasi halal lantaran belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH).
Menurut Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, meskipun BPJPH belum bisa menjalankan tugasnya tidak menyebabkan jumlah perusahaan yang menyertifikasi produknya menurun. Menurut dia, dibandingkan 2017 lalu jumlah perusahaan justru meningkat. Hanya saja, kata dia, banyak pengusaha yang mengalami keraguan apakah produknya sudah bisa disertifikasi BPJPH atau masih disertifikasi LPPOM MUI.
"Gak juga (Jumlah perusahaan yang menyertifikasi produknya tidak menurun). Tapi tetap jumlahnya banyak. Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi peningkatan. Hanya karena banyaknya pertanyaan itu yang mengindikasikan adanya keraguan. Itu yang menjadi kondisi yang tidak bagus di dunia usaha," ujar Lukmanul saat ditemui Republika.co.id di Kantor MUI, Selasa (8/1).
Berdasarkan data sertifikasi halal LPPOM MUI Pusat, jumlah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal pada 2017 lalu ada 7.198 dan mengeluarkan 8.157 sertifikat halal dari 127.286 produk yang diajukan. Sementara, pada pada 2018 meningkat menjadi 11.249 perusahaan dan mengeluarkan 17.398 sertifikat halal dari 204. 222 produk yang diajukan.
Menurut dia, seharusnya perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal tersebut mengalami peningkatan yang lebih besar mengingat adanya mandatori sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 mendatang. Namun, karena BPJPH belum bisa menjalankan tugasnya, perusahaan yang mengajukan tidak meningkat tajam.
"Seharusnya peningkatannya lebih besar dari itu. Karena sampai nanti Oktober 2019 harus diimplementasikan mandatori halal. Tapi saya yakin tidak kekejar pemberlakuan mandatori halal 2019 itu," ucapnya.
Lukmanul menjelaskan, sejak dibentuknya BPJPH 2017 lalu memang proses sertifikasi halal masih dilakukan oleh LPPOM MUI. Hal itu akan berlangsung hingga BPJPH benar-benar bisa menyiapkan diri untuk melakukan sertifikasi halal.
"Jadi buat kami sebenarnya bukan spesial ketika kewenangan diserahkan kembali sambil menunggu PP JPH. To/ selama ini kita sudah jalankan. Jadi bukan hal yang baru," kata Lukmanul.
Namun, Lukmanul menyayangkan BPJPH selama ini tidak melibatkan LPPOM MUI dalam pembahasan RPP JPH tersebut. Padahal, kata dia, pihaknya sendiri juga sudah membentuk tim untuk membahas RPP JPH tersebut.
"Sampai saat ini MUI tidak tahu. Hanya dilibatkan di awal-awal tapi di akhir kita tidak tahu. Padahal MUI itu kan juga termasuk stakeholder yang disebut dalam undang-undang," jelas Lukmanul.