Rabu 19 Dec 2018 16:14 WIB

Kabupaten Muba Kini Memiliki Perda ZIS

Raperda itu berasal dari usulan DPRD Muba.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-32 DPRD Musi Banyuasin (Muba), Senin (18/12) dengan dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.
Foto: Foto: Humas Pemkab Muba
Rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-32 DPRD Musi Banyuasin (Muba), Senin (18/12) dengan dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mensahkan peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Setelah melewati pembahasan di DPRD dengan melibatkan anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya DPRD Muba mmensahkan peraturan daerah (perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

Pada rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-32, Senin (18/12) yang dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan para wakil rakyat Muba tersebut menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Bersamaan Perda Zakat tersebut juga disahkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Beni dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi kepada DPRD Muba, terutama kepada panitia khusus DPRD Muba, yang telah berupaya maksimal untuk membahas Raperda. Raperda itu berasal dari usulan DPRD Muba. 

“Kritik, saran, berbeda pendapat dan perdebatan dalam pembahasan raperda adalah dinamika dalam suatu forum. Namun, alhamdulillah tetap berjalan lancar dan bersinergi untuk menghasilkan produk hukum yang baik dan berkualitas,” kata Beni.

Dia mengharapkan, dengan disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Kabupaten Musi Banyuasin serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tersebut, akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan membantu kemakmuran serta kesejahteraaan masyarakat Musi Banyuasin.

Sebelumnya Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Muba Sugiyat mengatakan, Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah memberikan rekomendasi agar menyosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. 

“Juga pemerintah kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Muba sebagai pengelola dan meminta Baznas Muba dalam operasionalnya mengunakan APBD Muba atau tidak diperkenankan menggunakan dana dari hasil zakat, infak dan,” kata Sugiyat.

Kabupaten Muba memiliki memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar. Sampai Oktober 2018 berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Muba sudah mencapai Rp 600 juta bantuan yang disalurkan oleh Baznas yang berasal dari zakat dan Infaq sebagian Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Muba Opi Palupi, setelah disahkan Perda Zakat, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Baznas untuk memberikan bantuan secara lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan. “Kehadiran Baznas Kabupaten Muba selama ini telah memberikan sumbangsih positif dalam membantu kesulitan masyarakat Muba,” ujarnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement