Rabu 12 Dec 2018 15:25 WIB

Adab Pinjam-meminjam dalam Islam, Seperti Apa?

Berhutang atau meminjam terkadang menjadi kebiasaan atau kebutuhan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto:

Bagaimanapun, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI ini mengatakan, hendaklah hidup sederhana sebagaimana pesan dan keteladanan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Sehingga, ia tidak sampai harus berhutang untuk memenuhi hajatnya. 

 

Di antara maknanya, kata dia, adalah memenuhi hajat hidupnya sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Ia mengatakan, hendaknya berbelanja karena kebutuhan dan bukan sebaliknya. Karena memiliki sesuatu yang tidak dibutuhkan itu bukan dari adab Islam. 

 

Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah gaya hidup mewah. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan." Dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman."

 

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syaitan."(QA. Al-Isra': 26-27)

 

Doktor pertama Indonesia di bidang Fiqh Muqarin Universitas Al-Azhar ini mengatakan, Islam melarang untuk berbuat boros (tabdzir). Imam an-Nawawi menerangkan alasan larangan penghamburan tersebut.

 

Beliau berkata, "Sesunguhnya pemborosan harta akan menyebabkan orang meminta-minta kepada orang lain. Sedangkan penyediaan harta memberikan maslahat akan hajat dunianya. Jika kemampuan keuangannya stabil, maka hal itu akan berpengaruh terhadap agamanya. Karena jika keuangannya stabil, seseorang bisa fokus dengan urusan-urusan akhiratnya."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement