Selasa 11 Dec 2018 23:48 WIB

Komunitas Konsumen Indonesia Minta UU JPH Dibekukan

UU ini dinilai bikin kacau, jadi harus ada perbaikan UU peraturan yang sudah baik.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI
Foto: Republika/Amin Madani
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 2019 mendatang semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Namun, sosialisasi dan edukasi UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) masih belum maksimal bagi masyarakat terutama para pelaku industri.

Bahkan, UU No 33 Tahun 2014 sudah memasuki usia kelima setelah diundangkan, namu tidak banyak yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pada Oktober 2017. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David M L Tobing meminta pemerintah dapat melakukan intervensi dalam bentuk aturan, tapi bukan hanya sekadar aturan.

Dia mengatakan diperlukan pengawasan atau peraturan pelaksanan sehingga tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha. “Kalau sampai 2019 belum jelas, maka bisa saja publik mengunggat karena tidak konsisten. Jangan UU ini bikin kacau, harus ada perbaikan UU dari peraturan yang sudah baik. Kalau tidak bisa maka di freez saja atau menjalankan yang sudah baik, harus direspons UU ini, jangan dibiarkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/12).

Menurutnya, hak konsumen wajib mendapatkan informasi yang jelas, jujur dan benar atas produk yang beredar di Indonesia. Pelabelan halal bukan sekadar raw material. Tetapi sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen 1998, yakni dilarang memperdagangkan produk yang tidak mengikuti proses secara halal.

 

“Saya sepakat dengan perubahan sistem sertifikasi halal awalnya sukarela menjadi wajib. UU JPH ini isinya sudah baik, tinggal menjalankan ketentuan pasal UU tersebut. Memang ini pekerjaan rumit, diharapkan ke depan ada aturan permen (peraturan menteri),” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Rahmat Hidayat menambahkan pemerintah negara memiliki beban besar dalam mengimplementasikan UU JPH. Salah satunya, pemerintah negara diwajibkan dan menjamin pelaku industi mendapatkan sertifikasi halal. “Negara tidak boleh buang badan dalam artian melakukan bentuk subsidi silang. Kami pelaku usaha akan hilang rasa ketakutannya apabila ada jaminan produk halal,” ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement