REPUBLIKA.CO.ID, Kita sering melihat, sebagian jamaah melaksanakan shalat dengan duduk di atas kursi. Kebanyakan mereka yang melakukan hal tersebut adalah para jamaah yang memang uzur. Apakah shalat di atas kursi dalam kondisi seperti demikian diperbolehkan. Jika diperbolehkan, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan?
Mengutip laman Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Ifta’, pada dasarnya kewajiban shalat itu harus ditunaikan dengan berdiri, bagi yang mampu. Tetapi, jika memang berhalangan karena uzur syar’i, maka tidak mengapa melakukan shalat di atas kursi. Kebolehan yang sama juga berlaku bagi mereka yang sehat ketika shalat di atas kendaraan.
Dalam hadis shahih riwayat Imam Bukhari dari Imran bin Hushain RA, Rasulullah SAW menjelaskan perintah shalat dengan berdiri, dan jika tidak bisa berdiri, silakan shalat dengan duduk, dan bila tak mungkin duduk, maka bisa dilakukan dengan berbaring. Hadis tersebut secara tegas menjelaskan, opsi pelaksanaan shalat dengan duduk bagi yang tak mampu tanpa pembatasan apapun.
Saat kondisi dalam perjalanan pun, Rasulullah SAW pernah melakukan shalat di atas kendaraan dan menghadap ke arah manapun sesuai arah kendaraan. Ini sebagaimana hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah dari ayahnya. Riwayat lain dari Abdullah bin Amar juga menguatkan itu.
Lalu bagaimanakah posisi duduk tersebut? Apakah ada cara tertentu dan tak boleh di kursi? Menurut Dar al-Ifta’, tak ada ketentuan khusus sebagaimana disepakati para ulama. Dalam kitab Fath al-Hari Syarh Shahih al-Bukhari, misalnya, Ibnu Hajar menjelaskan, pendapat yang dirujuk ke Imam Syafi’i menjelaskan bahwa tata cara duduk tidak dijelaskan, maka ketentuan duduknya dimutlakkkan begitu saja.
Dar al-Ifta’ melanjutkan, sebab Rasulullah SAW tidak pernah menggunakan kursi ketika shalat, bukan berarti shalat dengan duduk di atas kursi bagi mereka yang uzur tidak diperbolehkan.
Pertanyaan selanjutnya, apakah shalat di atas kursi menghalangi sujud menempel di atas permukaan tanah? Tidak harus demikian jika memang yang bersangkutan tidak mampu.
Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra menukilkan riwayat dari Jabir bin Abdullah saat Rasulullah tengah sakit, beliau duduk bersender di atas bantal, lalu menyingkirkannya, kemudian mengambil tongkat dan kembali membuangnya. Rasulullah lalu bersabda, ”Shalatlah di atas tanah jika mampu, jika tidak shalat dengan duduk dan jadikanlah sujudmu lebih rendah dari ruku’mu.”
Dari uraian singkat ini bisa disimpulkan bahwa shalat di atas kursi bagi mereka yang uzur diperbolehkan tanpa harus melakukan sujud di atas permukaan tanah, selagi memang dia tidak mampu.
Hendaknya, yang bersangkutan menjaga sifat sujud dan ruku’ seperti disebutkan di atas (sujud lebih rendah dari ruku’). Jagalah shaf shalat dan jangan menyendiri misal di barisan belakang serta pilihlah ukuran kursi yang pas sehingga tidak mengganggu jamaah yang lain.