Kamis 29 Nov 2018 11:42 WIB
UU JPH Molor 4 tahun

Dunia Usaha Desak Pemerintah Segera Terbitkan UU JPH

Ketentuan wajib sertifikasi halal akan memasuki jatuh tempo pada 2019.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, pengesahan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) sudah sangat mendesak.
Foto: Foto: Dokumentasi IHW
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, pengesahan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) sudah sangat mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 17 Oktober 2014, sampai hari ini, Peraturan Pelaksananya belum juga diterbitkan. Padahal, amanat Pasal 65 UU JPH menyebut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 

Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, belum keluarnya PP ini membuat dunia usaha menjadi ‘galau’ mengingat jaminan kehalalan suatu produk merupakan hak setiap masyarakat khususnya umat muslim. “Seharusnya PP sudah terbit pada Oktober 2016 yang lalu,” ujarnya usai acara Focus Grup Discussion IHW di Hotel Aryaduta, Rabu (28/11). 

Dia menjelaskan, ketentuan wajib sertifikasi halal akan segera memasuki jatuh tempo yaitu pada 2019. Untuk itu, Ikhsan mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau mengamandemen pasal 65 UU JPH sebagai Peraturan Pelaksana, jika memang pengesahan PP JPH belum dapat terealisasi dalam jangka waktu dekat. 

“Pemerintah tidak boleh melanggar UU ini, jangan sampai PP telah diterbitkan lalu dilanggar secara formal atau material. Sebaiknya bisa berkoordinasi dengan pihak stakeholder,” ucapnya. 

 

Dia meyakini, dengan mengubah sistem sertifikasi halal dari sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandaroty) dapat membawa pengaruh pada perkembangan jaminan produk halal di Indonesia. “Dengan mewajibkan sertifikasi halal, maka setiap produsen mau tidak mau harus mencantumkan sertfikat halal pada setiap produk mereka,” lanjut dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement