Jumat 16 Nov 2018 12:18 WIB

35 PTKI Jadi Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Madrasah

Seleksi Akademik PPG 2018 akan diikuti oleh 22.240 peserta.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah tahun 2018. Pelaksanaan PPG akan digelar 27 November hingga 2 Desember 2018 di seluruh Indonesia.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Kemenag melibatkan 35 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk menjadi penyelenggara PPG dalam jabatan. Kasubdit Bina GTK MI-MTs, Kidup Supriyadi, mengatakan penunjukan PTKI berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 606 tahun 2018 PTKI tentang Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

"Saat ini sejumlah persiapan sudah dilakukan termasuk digitalisasi soal seleksi akademik dan penetapan juknisnya," ujar Kidup dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (16/11).

Direktorat GTK pun sebelumnya mengundang Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Dalam kegiatan bertajuk Koordinasi Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG 2018 ini, dibahas seluruh kebijakan strategis dan teknis terkait PPG dalam jabatan 2018.

Kidup mengatakan perlu adanya harmonisasi kebijakan pelaksanaan program PPG. "PPG merupakan kegiatan vertikal, sehingga perlu kordinasi antara panitia pusat dan panitia yang ada di Kanwil Kemenag," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs, Mustofa Fahmi, mengatakan seleksi Akademik PPG dalam jabatan tahun 2018 akan diikuti oleh 22.240 peserta. Dari jumlah peserta yang ikut seleksi akan dipilih 7.000 guru madrasah yang berhak ikut PPG dalam jabatan. "Mata Pelajaran Agama sebanyak 6.060 guru dan Mata Pelajaran Umum 940 guru," ujarnya.

Fahmi melanjutkan, semua calon peserta yang lulus seleksi, sebelum namanya dikeluarkan di SK, akan menandatangani pakta integritas perihal kesanggupannya menyelesaikan proses PPG. "Jika seandainya sewaktu pelaksanaan PPG, berhalangan untuk menyelesaikannya, maka secara otomatis akan dibatalkan," lanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement