Kamis 15 Nov 2018 15:22 WIB

Kemenag: Tak Ada Bagi-Bagi Proyek Pengadaan Kartu Nikah

pengadaan kartu nikah dilakukan melalui tender terbuka dan proses yang transpan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kementerian Agama, Anwar Saadi, mengatakan tidak ada istilah bagi-bagi proyek dalam pengadaan kartu nikah yang baru diluncurkan Kemenag. Ia mengatakan, pengadaan kartu nikah dilakukan melalui tender terbuka dan dengan proses yang transparan.

Proses tender dilakukan oleh Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik Kemenag. Namun, ia tidak menyebutkan siapa perusahaan pemenang tender tersebut. "Pengadaan kartu nikah dilakukan melalui tender terbuka. Makanya kalau dibilang bagi-bagi proyek itu keliru, siapapun yang menang itu terbuka. Lalu siapa perusahaan pemenangnya, saya kira itu tidak usah diumumkan ke publik," kata Anwar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/11).

Baca Juga

Anwar juga memastikan data yang ada di aplikasi kartu nikah aman dan tidak akan disalahgunakan. Kalau pun barcode-nya dihilangkan, data tidak akan terbaca. Sedangkan servernya yang terkait dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) dipegang oleh biro humas dan Pusat Data Informasi (Pusdatin) Kemenag.

Ia menambahkan, jika biaya pencetakan Kartu Nikah 2018 relatif murah, yaitu Rp 680. Menurutnya, yang mahal adalah aplikasi datanya. Di tahap awal, Kemenag telah mencetak sebanyak 500 ribu pasang kartu nikah. Pada 2019 mendatang, pemerintah berencana akan menerbitkan sebanyak 2,5 juta kartu nikah. 

Infografis kartu nikah: 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement