Kamis 15 Nov 2018 09:31 WIB

Kartu Nikah Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Kartu nikah merupakan salah satu modul yang disediakan dalam aplikasi Simkah Web.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
 Penghulu KUA Gamping menunjukkan uji coba Simkah Web di KUA Gamping, DIY (ilustrasi)
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Penghulu KUA Gamping menunjukkan uji coba Simkah Web di KUA Gamping, DIY (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan diluncurkannya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) pada 8 November lalu. Kartu nikah itu merupakan salah satu modul yang disediakan dalam aplikasi Simkah Web.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen, mengatakan kartu nikah diluncurkan untuk merespons permintaan masyarakat terhadap kebutuhan identitas pernikahan yang simpel. Identitas itu dapat dibawa saat bepergian dengan suami atau istri tanpa perlu membawa buku nikah.

Baca Juga

"Dengan membawa kartu nikah, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan," kata Mohsen, dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/11).

Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, Mohsen menjelaskan beberapa manfaat kartu nikah. Pertama, kartu nikah mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Papua, misalnya, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada.

Kedua, kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah. "Dengan kartu nikah, kita bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat buku nikah palsu," lanjutnya.

Kemenag memastikan keberadaan kartu mikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara. Menurut Mohsen, ada sejumlah alasan yang bisa disampaikan. Ia mengatakan, biaya pencetakan kartu nikah tahun 2018 relatif murah, yaitu Rp 680 juta untuk satu juta kartu.

Selanjutnya, kata dia, nilai manfaat kartu nikah sangat jelas. Kartu nikah bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah. Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia. Selain itu, kartu nikah bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.

"Di tahap awal, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan kartu nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya," tuturnya. Mohsen melanjutkan, ada sekitar 750 ribu pasangan yang menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan tarif nol rupiah. Mereka termasuk yang mendapatkan kartu nikah secara gratis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement