REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengaku mendengar adanya rencana dari Kementerian Agama untuk menerbitkan kartu nikah. "Tetapi saya belum tahu apakah kartu nikah itu sebagai pengganti buku nikah atau sebagai dokumen tambahan. Untuk itu menjadi penting dipertimbangkan kalau menjadi dokumen tambahan atau menjadi pengganti buku nikah. Karena sekarang berbagai persyaratan dengan sistem konvensional masih membutuhkan buku nikah,” kata Inung, panggilan akrab Arif Noor Hartanto kepada Republika.co.id, Senin (12/11).
Karena itu, wakil rakyat dari Fraksi PAN ini mengatakan, buku nikah masih penting dipertahankan. Inung mengatakan perlu dipertimbangkan alasan diterbitkannya kartu nikah karena era digital sehingga kemudian harus terdokumentasi secara digital. Begitu pula alasan dengan adanya hotel syariah yang mempersyaratkan adanya buku nikah dan akan menjadi lebih simpel dengan kartu nikah.
Dia mengatakan, jika dengan diterbitkan kartu nikah memberikan kemudahan, perlu diperhatikan secara serius. Jangan sampai menjadi proyek. Inung menegaskan, pemerintah yang mengusulkan adanya penerbitan kartu nikah itu juga harus menjembatani.
"Jangan sampai ini nanti menjadi beban daerah. Misalnya daerah yang harus menganggarkan untuk penyediaan kartu nikah. Harusnya kalau ini instansi vertikal ya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama yang mengadakan kartu nikah,” kata Inung menegaskan.