Ahad 11 Nov 2018 20:08 WIB

Gula Tujuh Cinta Manis Menuju Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal ini sebagai bentuk kepatihan terhadap undang-undang.

Rep: Mursalin Yasland / Red: Joko Sadewo
Logo halal dari LPPOM MUI.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo halal dari LPPOM MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Merek dagang Gula Tujuh (G7)  yang diproduksi Pabrik Gula (PG) Cinta Manis saat ini dalam proses mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

General Manager Distrik PG Cinta Manis, Ary Askari mengatakan, Gula Tujuh sangat membutuhkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Ini sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang isinya, “produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Menurut dia, kegiatan audit eksternal merupakan tahap lanjutan yang harus dilalui untuk mendapat sertifikasi halal. "Auditor menyampaikan laporan hasil audit halal yang pada intinya setiap temuan agar dapat segera ditindaklanjuti close dan di-upload melalui sistem cerol (aplikasi pendukung sertifikasi halal dari LPPOM MUI yang berbasis web), sehingga tidak menghambat proses penerbitan sertifikat halal bagi produk Gula Tujuh" kata Ary Askari dalam keterangan persnya, Ahad (11/11).

Ia mengatakan dengan terbitnya sertifikat halal pada produk Gula Tujuh, maka kebutuhan kepatuhan pada undang undang terpenuhi, dan terpenting dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan pasar terhadap jaminan halal produk Gula Tujuh produksi  PG Cinta Manis.

LPPOM MUI merupakan satu-satunya lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika yang berkompeten menerbitkan sertifikat halal di Indonesia. Pihak LPPOM MUI telah melakukan audit eksternal ke PG Cinta Manis Sumsel, pada Selasa (30/10). Audit eksternal tersebut dipimpin Tri Wardani Widowati dan Sugito selaku auditor yang bertempat di Kantor PG Distrik Cinta Manis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement