Rabu 07 Nov 2018 02:37 WIB

Kementerian Agama Atur Perjalanan Dinas Istri Pejabat

Kebijakan ini sebagai langkah efesiensi dan efektivitas anggaran.

Rep: Novita Intan/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI M. Nur Kholis Setiawan
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI M. Nur Kholis Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengatur perjalanan dinas istri pejabat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen No 7220 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan oleh Istri Pejabat Kementerian Agama. 

“SE ini untuk mengatur perlaksanaan perjalanan dinas istri pejabat Kemenag. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan, baik yang mengatur perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/11). 

Menurutnya, ada tiga poin penting dalam SE tersebut, yaitu: pertama, istri pejabat hanya mendapatkan fasilitas pada perjalanan dinas pindah. Yang dimaksud perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. 

Kedua, perjalanan dinas jabatan hanya untuk pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Sedang aturan ketiga, istri pejabat hanya dapat ikut menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Agama, apabila ada undangan sebagai peserta/narasumber/moderator dari unsur masyarakat dan memberikan kontribusi sesuai output kegiatan dengan biaya ditanggung panitia penyelenggara. 

“Aturan ini harus memperhatikan prinsip pelaksanaan perjalanan dinas, yaitu: selektif, ketersediaan anggaran, sesuai pencapaian kinerja, efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel,” kata dia.

Untuk itu, Sekjen meminta para kepala satuan organisasi/kerja selaku kuasa pengguna anggaran melakukan pengendalian pelaksanaan perjalanan dinas jabatan di lingkungan kerja masing-masing. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement