Kamis 01 Nov 2018 15:33 WIB

Cara Rasul Berakikah

Tata cara pelaksanaan akikah di zaman Rasulullah SAW juga bisa dipelajari.

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Akikah
Foto:

Dalam masalah akikah, jumhur (mayoritas) fukaha (ahli fikih) berpendapat bahwa binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah binatang yang bisa disembelih untuk kurban, yaitu terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang, tanpa memandang apakah jantan atau betina.

Imam Malik lebih suka memilih domba sesuai dengan pendapatnya tentang binatang kurban. Sementara itu, fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara hadis-hadis mengenai akikah dan kias.

Sedangkan, mengenai jumlah hewan yang harus disembelih, mayoritas ulama berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun, menurut mereka, yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Perihal jenis dan jumlah hewan untuk akikah ini telah diterangkan dalam sejumlah hadis. Dari Ummu Kurz al-Ka'biyah bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akikah. Maka, beliau bersabda, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu, baik kambing itu jantan maupun betina." (HR Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menyahihkannya dalam Nailul Authar 5: 149).

Hadis lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan akikah ini adalah dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR Abu Dawud, Nasa'i, dan Ahmad).

Sementara itu, menurut Qiyas (analogi), karena akikah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan binatang, seharusnya diutamakan binatang yang lebih besar karena dipersamakan dengan penyembelihan binatang al-hadyu (kurban).

Mengenai hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik berkata, "Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit." Sementara Imam Syafii berkata, "Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam kurban."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement