Jumat 19 Oct 2018 22:32 WIB

RUU Pesantren Ditargetkan Kelar Dalam Satu Masa Sidang

Beberapa poin utama yang termaktub dalam RUU terkait pengakuan lulusan pesantren.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Gita Amanda
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren masih terus dimatangkan. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,  Asep Maoshul Affandi menargetkan, RUU itu dapat resmi menjadi UU dalam satu masa sidang di parlemen.

“Maksimal dibahas dalam dua atau tiga masa sidang. Namun, targetnya bisa kelar dalam satu masa sidang saja,” kata Asep, Jumat (19/10).

Menurutnya, beberapa poin utama yang termaktub dalam RUU itu adalah terkait pengakuan lulusan dari pesantren. Hal ini dinilai sangat krusial karena dengn adanya pengakuan, maka para lulusan dapat lebih memberikan manfaat kepada masyarakat umum.

Selain itu, pria yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut menekankan bahwa RUU Pesantren juga mengatur terkait kebijakan anggaran. Sehingga, dengn adanya payung hukum tersebut, maka pesantren dapat memiliki akses yang lebih optimal untuk menerima anggaran dari pemerintah.

“Sampai hari ini, sentuhan pemerintah kepada pesanten masih terbilang sangat minim. Padahal, pesantren telah banyak berjasa bagi pemerintah dan bangsa. Termasuk pada masa penjajahan karena pesantren juga berperan dalam penolakan terhadap penjajahan Belanda,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia pun telah memperjuangkan RUU tersebut sejak 2013. Perjuangan itu dinilai sebagai upaya strategis agar pesantren dapat diperlakukan secara setara dengan lembaga pendidikan lainya.

Asep pun sangat bersyukur karena saat rapat paripurna, badan legislatif (Baleg) dan seluruh fraksi telah sepakat bahwa RUU itu akan terus dibahas untuk segera dijadikan UU.

“Meski faktanya, tanpa adanya dukungan pemerintah pun pesantren tetap dapat berjalan hingga saat ini. Artinya, saat tanpa dukungan saja pesantren sudah dapat berkembang, apalagi jika kedepan pemerintah dapat memberikan dukungan bagi pesantren,” ucapnya.

Di satu sisi, ia menyadari bahwa hingga saat ini banyak pesantren yang dikelola secara tradisional atau dengan manajemen yang terbatas. Dengan adanya UU Pesantren, maka ia berharap seluruh pesantren dapat melakukan pembenahan sehingga dapat memiliki manajemen yang optimal dan dapat mengakses bantuan dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement