Jumat 19 Oct 2018 18:44 WIB

Menag akan Dalami Draft RUU Pesantren

Dengan RUU Pesantren, masyarakat tidak bisa lagi membangun pesantren abal-abal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
 Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan saat ini sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang Paripurna dan tinggal diajukan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini DPR sedang menggodok draft RUU tersebut dan pihak pesantren telah banyak memberikan masukan.

Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami draft RUU tersebut setelah DPR menyerahkannya. "Tentu kita akan kita baca. Kita akan pelajari nanti setelah kami menerima secara resmi dari DPR. Kita akan dalami," ujar Lukman saat ditemui usai meluncurkan 'Program Kemaslahatan BPKH' di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Lukman mengatakan, pada intinya dengan adanya RUU tersebut pihaknya ingin menjaga eksistensi pesantren dan lembaga keagamaan. Dengan adanya RUU ini, Lukman berharap agar ke depannya pesantren tidak dicemari oleh pihak-pihak yang bisa merusak eksistensi pesantren.

"Misalnya, padepokan yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu kenuragan saja lalu kemudian menggunakan nama pesantren. Tidak jelas kitab yang dikaji kitab apa. Tidak jelas kiainya siapa. Tidak jelas santri-santrinya itu siapa," ucap Lukman.

Karena itu, Lukman ke depannya akan menekankan rukun-rukun yang harus dimiliki pesantren, sehingga masyarakat tidak bisa lagi membangun pesantren abal-abal. "Kita ingin menekankan betul Ruhul Ma'had misalnya. Jadi jiwa pondok pesantren itu apa. Arkanul Ma'had misalnya, rukun-rukun pesantren itu apa, sehingga orang tidak bisa begitu saja orang menggunakan kata pesantren," kata Lukman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement