Senin 15 Oct 2018 15:22 WIB

Ibnu Aqil Pakar Hukum yang Piawai Berceramah

Cendekiawan Ibnu Rajab, menyebut Ibnu Aqil berpengetahuan luas dan serbabisa.

Ilmuwan Muslim.
Foto: Metaexistence.org
Ilmuwan Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tradisi keilmuan tak asing bagi Ibnu Aqil. Ia yang bernama lengkap Abu Al Wafa Ali Ibnu Aqil Ibnu Ahmad Al Baghdadi, sejak belia sudah akrab dengan ilmu. Di kemudian hari, dengan berkah kecerdasannya, lelaki kelahiran Baghdad, Irak, ini menjadi cendekiawan mumpuni.

Ibnu Aqil yang hidup pada 1040 hingga 1119 Masehi, dikenal sebagai pakar hukum. Ia pun menguasai kajian sastra dan memiliki kefasihan berbicara. Ia merupakan seorang yang andal dalam berceramah. Dari tangannya sejumlah karya, terutama mengenai hukum, lahir.

Dalam beberapa catatan biografinya, Ibnu Aqil menyebutkan, sejumlah subjek telah ia pelajari dari para gurunya sejak ia masih belia. Di antaranya, ilmu Alquran, Hadis, waris, fikih, kalam, tata bahasa, tasawuf, syair, ilmu persuratan, seni berdakwah, dan seni berdebat.

Ibnu Aqil banyak mempelajari hukum dengan mazhab Hanbali. Namun, pada masa selanjutnya, pemikiran dan pandangannya lebih cenderung rasional. Ini menyebabkan sejumlah kalangan menolaknya. Sebab, pada masa itu kelompok tradisionalis lebih dominan.

Misalnya, pada 1066 Masehi, ia diangkat sebagai profesor di Masjid Al-Mansur, Baghdad. Namun, banyak kalangan tradisionalis yang menentang dan menuntutnya mundur. Untuk mencegah terjadinya pertentangan yang tak berkesudahan, ia pun memutuskan mundur.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement