REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak meyakini, dana zakat mampu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. Namun, dana zakat benar-benar dioptimalkan secara baik dan bisa dihimpun oleh lembaga amil zakat yang amanah dan profesional.
Yusuf al-Qaradhawi mengatakan, tujuan mendasar dari ibadah zakat itu adalah menyelesaikan berbagai macam persoalan sosial, seperti pengangguran, kemiskinan, dan lainnya.
Sistem distribusi zakat merupakan solusi terhadap persoalan tersebut dengan memberikan bantuan kepada orang miskin tanpa memandang ras, warna kulit, etnis, dan atribut keduniawian.
Hal senada juga diungkapkan Pramanik (1993). Menurutnya, zakat dapat memainkan peran yang signifikan dalam meredistribusikan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat Muslim. Dalam studinya, Pramanik mengungkapkan, zakat bisa dijadikan instrumen yang dapat memberikan insentif untuk meningkatkan produksi, investasi, dan untuk bekerja.
Demikian juga dengan komentar KH Didin Hafidhuddin. Menurutnya, zakat akan bisa dioptimalkan bila masyarakat memercayakan pendistribusian dan pengelolaan dana zakat melalui lembaga amil zakat sehingga angka kemiskinan bisa ditekan.
Dana zakat ini tidak hanya dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari umat yang membutuhkan, tetapi juga dapat dikembangkan dan diberdayakan pada hal-hal yang bermanfaat.
Misalnya, diinvestasikan pada pengelolaan jalan tol, lapangan terbang, pembelian pesawat, pengelolaan rumah sakit, asrama, apartemen, atau investasi dalam bidang perkebunan, pertambangan, dan lain sebagainya.