REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, menyebut KH Ma’aruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Penetapan ini berlaku hingga KH Ma’aruf terpilih dan ditetapkan sebagai wakil presiden RI.
''KH Maruf Amin yang jadi calon wapres, harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI apabila nanti ditetapkan sebagai wapres,'' ujar Din di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (26/9).
Rapat Pleno MUI ke-30 membahas jabatan KH Ma’aruf sebagai Ketua Umum MUI dengan posisinya saat ini sebagai cawapresnya Capres Joko Widodo. Pedoman Rumah tangga MUI pasal 1 ayat 6 butir F menyebutkan bahwa ketua umum dan sekretaris MUI tidak boleh rangkap jabatan politik di eksekutif, legislatif dan pengurus harian partai politik. Berdasarkan aturan tersebut, KH Ma'ruf baru harus melepaskan jabatan ketua umum MUI apabila sudah ditetapkan sebagai wapres.
Dia mengakui adanya desakan sejumlah pihak yang meminta KH Ma’aruf untuk melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum MUI pasca pengumuman penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ''Ada suara-suara yang mengharapkan beliau untuk melepaskan jabatan, tapi itulah ketentuan dari pedoman rumah tangga (MUI),'' katanya.
Ia juga menegaskan MU tetap menjaga independensinya dan bersikap netral terkait Pilpres 2019. ''Marwah MUI tetap harus dijaga sebagai organisasi independen, berada di atas kelompok umat Islam,'' ujarnya.
Dalam Pilpres 2019, pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Joko Widodo - KH Maruf Amin akan bersaing dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.