Selasa 25 Sep 2018 19:31 WIB

Wakaf Harus Bermanfaat Bagi Ekonomi Umat

Wakaf bisa dimanfaatkan secara produktif.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ani Nursalikah
Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengelolaan wakaf dari umat hendaknya harus memberikan nilai manfaat dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian umat itu kembali. Wakaf tidak hanya berdiam diri setelah diserahkan umat, namun tetap bergerak dan berproduktif untuk kepentingan umat itu sendiri.

“Bagaimana caranya wakaf yang kita terima dari umat juga dapat bermanfaat bagi umat itu sendiri?” kata mantan ketua Hipmi Lampung Rahmat Mirzani Djausal seusai acara “Literasi Zakat dan Wakaf dan Peluncuran Akselerasi Pengamanan Aset Wakaf” di Bandar Lampung, Selasa (25/9).

Mirza, panggilan Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan karena wakaf berasal dari umat, maka wakaf harus memberikan nilai manfaat dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian umat pula. Menurut dia, dalam mengelola wakaf, semangat pertama yang harus semua tanamkan adalah bagaimana caranya wakaf yang telah diterima dapat bermanfaat untuk umat kembali. Untuk itu, Mirza mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif.

Wakaf yang produktif tersebut, yakni dengan cara melakukan komersialisasi positif dari dana yang berasal dari umat tersebut, yang akan menghasilkan nilai tambah secara ekonomi bagi suatu lembaga tersebut. “Agar wakaf ini memberikan manfaat tentu saja tidak bisa kita diamkan begitu saja, tetapi harus dikelola dan dikembangkan agar nilai ekonomi dari wakaf itu tidak stagnan,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan memanfaatkan wakaf secara produktif, baik yang berupa benda bergerak seperti uang dan logam, maupun benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, akan menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat.

Menurut dia, jika berhasil mengelola wakaf dengan baik, ia optimistis hasilnya akan bisa membantu kesusahan dan masalah umat secara ekonomi. Dari wakaf itu akan bisa membantu pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Suhaili mengatakan, secara kelembagaan, pemerintah memiliki empat peran dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Peran pertama adalah sebagai regulator. Dalam peran ini pemerintah berkewajiban menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur tata cara pengelolaan zakat dan wakaf sebagai penjabaran dari ketentuan syari’ah maupun undang-undang.

Kedua, peran sebagai motivator melaksanakan berbagai program sosialisasi dan orientasi baik secara langsung maupun melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Ketiga, fasilitator menyiapkan berbagai fasilitas penunjang operasional zakat baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Pemerintah berupaya menfasilitasi pengelolaan zakat dan wakaf agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal.

“Peran yang terakhir adalah sebagai koordinator yakni mengkoordinasikan semua lembaga pengelola zakat dan wakaf disemua tingkatan serta melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, peran tersebut terus disesuaikan dengan kondisi kekinian dengan membangun paradigma baru pemberdayaan zakat dan wakaf sesuai tantangan zaman dan arus baru pengembangan ekonomi syariah Indonesia.

Kementerian Agama Provinsi Lampung sudah menggarap program penataan aset wakaf secara daring. Pada akhir 2018 nanti pelayanan di Kanwil akan menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistem daring seperti izin madrasah, pesantren, haji. “Tidak harus face to face (tatap  muka) dengan pegawai kantor,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement