Kamis 20 Sep 2018 10:30 WIB

India Putuskan Talak Tiga Sebagai Kejahatan

Pelakunya bisa dipenjara hingga tiga tahun.

Muslim India melaksanakan Shalat Jumat di sebuah masjid di  New Delhi, India.
Foto: Oinam Anand/AP
Muslim India melaksanakan Shalat Jumat di sebuah masjid di New Delhi, India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kabinet India menyetujui perintah eksekutif yang menyatakan perceraian talak tiga sebagai sebuah kejahatan. Agustus tahun lalu, Mahkamah Agung India menyatakan lelaki Muslim yang menceraikan istrinya hanya dengan mengatakan "talak" atau "cerai" tiga kali, melanggar hukum.

Menteri Hukum Ravi Shankar Prasad mengatakan pemerintah ingin perceraian talak tiga sebagai kejahatan tanpa jaminan. Pelakunya bisa dipenjara hingga tiga tahun. Dia mengatakan pemerintah mencatat 201 perceraian talak tiga setelah Mahkamah Agung menganggap aturan itu inkonstitusional.

"Praktik mengucapkan talak tiga masih berlangsung. Di negara sekuler seperti India, keadilan gender diberikan secara lengkap," katanya dilansir di Straits Times, Kamis (20/9).

Partai Bharatiya Janata yang berkuasa telah lama mendorong aturan yang seragam dalam pernikahan, perceraian, dan kepemilikan properti. Namun, 180 juta Muslim India sejak lama menentang upaya ini.

Muslim India beralasan upaya pemerintah melanggar konstitusi dan menggerus identitas keagamaan mereka. Saat perayaan kemerdekaan bulan lalu, Perdana Menteri Narendra Modi menegaskan tidak akan berhenti sampai perempuan Muslim mendapatkan keadilan.

Kritikus telah lama menuduh Modi, yang didukung oleh nasionalis Hindu garis keras, tidak berpihak pada Muslim. Juru bicara partai oposisi di Kongres, RS Surjewala, mengatakan langkah berikutnya adalah memastikan perempuan Muslim mendapatkan tunjangan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement