REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO dan Founder Halal Corner Aisha Maharani menyambut baik aturan pemerintah untuk mewajibkan setiap produk di Indonesia melakukan sertifikasi halal. Hal ini bisa membantu pemasaran mereka kepada masyarakat khususnya konsumen Muslim.
"Yang namanya marketing, itu tidak hanya satu varian. Dengan memiliki logo dan sertifikat halal, itu juga salah satu varian yang bisa menambah nilai bagi produk tersebut," ujar Aisha saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/9).
Dengan mencantumkan logo halal dalam produk yang dimiliki oleh suatu perusahaan, ini sedikitnya menjadi sebuah jaminan penjualan bagi konsumen Muslim. Nilai tambah akan perusahaan itu dapatkan dalam pasar Muslim.
Masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam saat ini tingkat kepedulian dan kesadaran akan menggunakan produk halal disebut sudah lebih baik. Aisha menilai dibandingkan dengan awal ia merintis Halal Corner tahun 2009, kini konsumen sudah mulai mengerti bahkan kritis akan produk-produk halal.
Masyarakat bahkan tidak segan atau ragu lagi untuk bertanya apakah suatu produk yang dijual di pasaran baik jenis makanan, kosmetik, atau pakaian sudah memiliki sertifikat halal atau belum.
"Dari segi konsumen, mereka enak-enak saja jika produk itu wajib halal. Karena Indonesia akan memiliki lebih banyak produk halal, tidak seperti sekarang yang terbatas," lanjutnya.
Ia pun menilai memang di Indonesia masih jarang perusahaan yang mau dan sadar untuk mendaftarkan produknya demi mendapat sertifikat halal. Terlebih produk lokal dan industri kecil.
Hal ini berhubungan dengan edukasi dan mindset atau jalan berpikir produsen. Mereka masih memakai pola pikir "tidak ada logo halal juga makanan saya sudah laku".
"Ketika ada regulasi jaminan produk halal di Indonesia dan ada legalitasnya, ini bagus untuk konsumen. Perusahaan pun akan terbantu nilai pasarnya," ujar wanita tersebut.