REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat produk halal Anton Apriyantono menilai sertifikasi halal penting dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Selain untuk memenuhi aturan pemerintah yang mewajibkan 2019 semua produk halal juga agar konsumen Muslim mendapat kejelasan dari produk yang dibeli.
"Sertifikasi halal ini penting sekali supaya ada kejelasan apa yang dikonsumsi oleh konsumen khususnya umat Islam. Sebetulnya bukan hanya produk dari industri pangan yang perlu sertifikasi tapi juga restoran dan perusahaan katering," ujar Anton saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/9).
Ia menyebut saat ini masih banyak restoran termasuk milik pengusaha lokal yang belum mendapat sertifikat. Ini membuat masyarakat menjadi ragu untuk makan di tempat tersebut.
Mantan menteri pertanian ini bahkan menyebut sertifikasi halal statusnya sudah urgent atau genting. Ini karena kemungkinan produk yang dijual tidak halal sangat tinggi. Belum lagi berkembangnya teknologi dan bahan yang bisa masuk dari mana saja menambah kemungkinan tersebut.
Ia pun menilai jika dari pemerintah sudah diwajibkan untuk sertifikasi maka secara hukum harus diikuti dan ditaati. Karena jika tidak berarti sudah ada sanksi yang menanti.
Saat ini, Anton menilai produsen sebetulnya tergantung pada konsumennya apakah meminta sertifikasi halal atau tidak. Kalau konsumen tidak kritis dan menerima saja apa yang disuguhkan, maka perusahaan pun tidak peduli dengan sertifikasi tersebut.
"Contohnya dulu ada satu produk kue dan roti yang sempat viral dan diributkan, tetapi masih saja ada yang membeli dan ramai. Perusahaan akan berpikir untuk apa sertifikat halal digunakan," lanjutnya.
Meski demikian, Anton yakin jika produsen memiliki niat yang baik tentu akan mengikuti keinginan konsumen. Atau paling tidak dia sadar bahwa konsumennya mayoritas Muslim sehingga ia harus menyediakan produk yang halal.
Dari sisi masyarakat sendiri ia menilai masih ada yang tidak peduli, entah karena tidak tahu atau betul-betul acuh. Namun ia percaya jika kebanyakan karena ketidak tahuan dan percaya saja bahwa apa yang disediakan adalah halal. Padahal makanan yang sekalipun dijual oleh orang lokal dan Islam rawan tidak halal.
"Edukasi diperlukan untuk keduanya. Tapi lebih kuat lagi ke konsumen. Karena kalau konsumen yang meminta, mau tidak mau perusahaan akan memenuhi," lanjutnya.
Mengenai aturan wajib sertifikasi halal ini, Anton pun ingin menegaskan kesiapan pemerintah untuk hal tersebut. Ia mempertanyakan apakah seluruh perangkat sudah siap dalam penerapannya.
"Kalau misal ada yang melanggar apakah berani menindak, bagaimana caranya, dan apa sanksinya. Ini harus dipertanyakan dan pemerintah harus sudah menyiapkan diri dengan segala konsekuensinya. Karena jika tidak, orang-orang ini (produsen) bisa membandel," ujarnya.