Kamis 13 Sep 2018 00:03 WIB

BPJPH Optimistis RPP Produk Halal Selesai Dua Bulan

Proses sudah berjalan 40 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Ani Nursalikah
Produk halal.
Foto: istock/Waldemarus
Produk halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan secara teknis RPP masih dibahas oleh kementerian terkait, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Sekretaris Negara telah meminta paraf dari beberapa menteri terkait, selanjutnya diurus biro hukum Kementerian Agama. Sebagian sudah ditandatangani. Sekarang prosesnya sudah 40 persen. Saya optimistis satu dua bulan ini selesai,” ujarnya saat acara 'Menjadikan Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia', Rabu (12/9).

Menurutnya, sejak Juni lalu beberapa kementerian terkait telah mempelajari RPP Jaminan Produk Halal. Mereka berkomitmen menjalankan proses sertifikasi halal sehingga sistem jaminan halal tersebut mendapatkan penjagaan agar tidak ada kecurangan.

“Kita juga berusaha melakukan pusat pembinaan dan pengawasan, dengan proses acak. Bahkan masyarakat boleh memberikan informasi karena dalam UU masyarakat juga berhak memonitoring kegiatan halal di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: RPP Jaminan Produk Halal Masih Mandek

Tepat empat tahun sudah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan, akan tetapi masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat. Padahal tahun depan produk Indonesia baik makanan, farmasi, dan kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menambahkan UU JPH belum memiliki pengaruh yang signifikan bagi dunia industri dan pertumbuhan industri halal. “Sejak diundangkan UU JPH pada 17 Oktober 2014 diharapkan dapat menjadi pemicu tumbuhnya industri halal, tetapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan,” ucapnya.

Bahkan, menurutnya, industri halal Indonesia masih berjalan ditempat, jauh tertinggal dari Malaysia, Thailand, Singapura, Korea dan Taiwan. Pelaku usaha melihat industri halal belum sebagai peluang bisnis penting.

“Tentu UU ini penting karena di dalam era global saat ini industri halal sedang menjadi tren global,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement