Kamis 30 Aug 2018 08:00 WIB

Jaminan Produk Halal Mendesak untuk Diterapkan

Semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agung Sasongko
Halal
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Halal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendesak untuk difungsikan. Ini agar pemantauan produk asing yang membanjiri pasar domestik lebih ketat.

"Yang secara tegas mengatur bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 4 UU JPH," tegas Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).

Padahal seharusnya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementrian Industri juga Pemerintah Daerah harus sudah mulai menerapkan Kebijakan yang berbasis pada Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Menurut Ikhsan, ketentuan ini seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan untuk melindungi konsumen. Sebab produk dari gerai-gerai asing, restauran yang bertebaran di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian atau tidak aware dengan ketentuan jaminan halal di Indonesia.

"Ini juga sangat disayangkan karena pemegang franchise resto dan gerai tersebut adalah WNI yang seharusnya memiliki awareness tentang UU JPH," terang Ikhsan.

Kondisi seperti ini, kata Ikhsan, jika dibiarkan terlalu lama, disamping pemerintah juga melanggar UU JPH juga dapat mengakibatkan matinya ekonomi lokal berupa tergesernya restauran dan gerai-gerai makanan tradisional. Karena pada umumnya mereka tidak memiliki modal dan teknologi yang cukup baik.

Tentu saja pemerintah tidak boleh membiarkan usaha-usaha domestik tersebut bersaing tak seimbang dengan perusahaan-perusahaan asing atau Multi National Company yang memiliki jaringan dan modal yang besar.

Lanjut Ikhsan, produk waralaba, produk asing dan resto asing boleh saja membuka cabangnya di Indonesia akan tetapi harus memperhatikan ketentuan dan regulasi halal di Indonesia yang telah di atur dalam UU JPH, dan ini harus menjadi komitmen pemerintah.

"Sehingga otomatis produk asing yang masuk ke Indonesia telah bersertifikasi halal dan baru dapat beroperasi. Sehingga UU JPH dapat berfungsi menjadi regulasi yang dapat memproteksi dunia usaha," tambah Ikhsan.

Selain itu, sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim, dituntut lebih berhati-hati dan peduli dengan sertifikasi halal terhadap produk-produk luar negeri tersebut. Karenanya MUI melalui LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal di Indonesia menetapkan ketentuan mengenai syarat bagi produk halal impor yang hendak masuk ke Indonesia.                                                                                                                                    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement